Finance

Bank Bangkrut di Jabar, OJK Cabut Izin Bumi Pendawa

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Menurutnya, tindakan ini dilakukan setelah berbagai upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pihak bank.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan tersebut dilakukan karena kondisi keuangan bank tidak memenuhi ketentuan, antara lain rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan Bank dengan predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi. Keputusan tersebut diambil setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dalam proses resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Darwisman menjelaskan bahwa dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja, proses selanjutnya akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan kewenangannya. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com