Berburu Dividen Saham Bank (BBCA, BMRI, Hingga BBRI)? Simak Pernyataan OJK Terbaru
Tempias.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan regulasi kebijakan pembayaran dividen sebagai sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan.
“Kebijakan dividen Bank nantinya akan memuat antara lain: pertimbangan bank baik internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya kepada awak media, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dengan kebijakan ini, OJK akan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Langkah pengawasan dividen ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank seperti peningkatan standar dan teknologi keamanan, pengembangan kapasitas SDM, dan pembentukan pencadangan (CKPN) yang memadai dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. Meski demikian, Dian menegaskan tidak akan melakukan pembatasan dividen yang dibayarkan.
“Dalam hal pembagian dividen, OJK tidak mengatur mengenai persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya,” katanya lebih lanjut.
Dia menyebutkan dengan kebijakan ini bank dapat mengkaji kembali besaran dividend payout ratio untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham.
Prospek Laba Emiten Bank BRI Cs
Secara keseluruhan, laba bank termasuk yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia diperkirakan masih akan tumbuh seiring dengan proyeksi peningkatan kredit.
“Adapun pencadangan atas credit loss sudah dilakukan bank secara bertahap sejak dimulainya kebijakan restrukturisasi kredit pada awal 2020 hingga saat ini, di mana restrukturisasinya hanya untuk sektor dan wilayah tertentu, sehingga pembentukan cadangan tidak akan mengganggu tren peningkatan laba perbankan,” katanya menegaskan.
Peningkatan laba ini seiring masih tingginya net interest margin (NIM) bank. Meskipun demikian, demi menjaga laba bank namun menekan NIM maka regulator meminta dilakukan digitalisasi di sektor perbankan dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
“Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK sedang mengkaji dan menerbitkan kebijakan yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan. Prinsip-prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” ulas Dian.Â
Putra, O. Permana