Lowongan Ketua dan Direktur Layanan Sengketa LAPS SJK 2024-2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan untuk para profesional mengisi posisi sebagai ketua dan sekretaris/direktur layanan sengketa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) periode 2024-2027. Periode pendaftaran lowongan dua posisi ini yakni 2-15 Januari 2024.
Berikut detail lowongan yang dibuka:
- JABATAN YANG AKAN DIISI
- Ketua
- Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
- Pendidikan minimal sarjana (diutamakan S2/S3);
- Memiliki pengalaman sebagai Pejabat Eksekutif minimal selama 5 (lima) tahun di Sektor Jasa Keuangan;
- Memiliki integritas, kepemimpinan, kemampuan dan inovasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan lembaga;
- Menguasai Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan;
- Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
- Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
- Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
- Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
- Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun.
- PERSYARATAN KHUSUS KETUA
- Memahami Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- Pernah memimpin organisasi bisnis/sosial skala nasional;
- Memahami dengan baik prinsip Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GRC);
- Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan;
- PERSYARATAN KHUSUS CALON SEKRETARIS
- Diutamakan memiliki latar belakang Pendidikan Hukum serta memahami peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- Memiliki pengetahuan tentang penyelesaian sengketa khususnya di sektor jasa keuangan;
- Diutamakan memiliki sertifikasi profesi di bidang hukum;
- Memahami dengan baik prinsip Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GRC);
- Mampu melakukan mitigasi terhadap risiko hukum;
- Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan;
- KETENTUAN PENDAFTARAN
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 sd 15 Januari 2024;
- Calon pengurus memindai/scan dokumen persyaratan dalam bentuk *pdf dikirimkan melalui email seleksi@lapssjk.id dan mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1- 2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (12950);
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
- Kartu Tanda Penduduk & Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Ijazah pendidikan terakhir;
- Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki;
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
- Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
- Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
- Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
- Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
- Proposal rencana kerja untuk jabatan yang dituju di LAPS SJK, maksimal 5 (lima) halaman;
- Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat lamaran wajib menyebutkan posisi yang dilamar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
- TAHAPAN SELEKSI
Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:
- Seleksi Administrasi: 15 Januari s.d 16 Januari 2024;
- Seleksi Wawancara Pendalaman Pengalaman: 24-25 Januari 2024;
- Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan: Februari 2024
- Pengesahan Rapat Umum Anggota: Maret 2024
- KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pengumuman Hasil Seleksi diumumkan melalui website atau laman https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/ dan email calon peserta;
- Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK;
- Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi;
- Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
- Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi