Aturan Gratis Ongkir, Komdigi Sebut Hanya Batasi Diskon Kurir
TheEconopost.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi penjelasan tentang Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Pemerintah menyebut tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun terbatas pada diskon yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Edwin menegaskan konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir sebagai bagian dari strategi promosi e-commerce. Sementara itu, potongan harga yang diatur adalah yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
“Kami ingin memastikan kurir dapat hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tambah Edwin.
Dia juga menyatakan bahwa regulasi ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkelanjutan tanpa merugikan pekerja kurir.