Asuransi Sinar Mas dan Takaful Caplok Portofolio UUS ASMI
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) menyetujui pemisahan unit usaha syariah melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (Unit Usaha Syariah).
Keputusan ini diambil dalam RUPSLB yang digelar pada Rabu (12/2/2025) di Jakarta, dengan dihadiri pemegang saham yang mewakili 84,82% dari total saham dengan hak suara sah. Hasil pemungutan suara menunjukkan 99,99% pemegang saham mendukung pemisahan unit usaha syariah ASMI.
Dalam risalah rapat yang dipublikasikan Jumat, 14 Februari 2025 itu, Rapat yang dipimpin Komisaris Utama Magit Les Denny Tewu juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 3 terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Dengan keputusan ini, Direksi ASMI diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti transfer portofolio dan perubahan Anggaran Dasar, termasuk menyusun akta perubahan di hadapan notaris serta mengajukan persetujuan kepada otoritas terkait.
| Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |

