OJK Ajukan Kasasi Kasus Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Michael Steven. Gugatan ini menuntut pembatalan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK atas kasus yang berhubungan dengan PT Kresna Asset Management.
Michael Steven, sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management, disanksi oleh OJK dengan denda Rp5,7 miliar dan larangan terlibat sebagai pemegang saham, pengurus, atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
OJK menilai tindakan intervensi Michael Steven dalam transaksi keuangan grup Kresna telah merugikan konsumen, meskipun tidak tercatat dalam anggaran dasar perusahaan.
Dalam proses hukum, OJK telah menghadirkan bukti dan saksi, serta pendapat dari ahli, yang mendukung sanksi terhadap Michael Steven. Para ahli yang dihadirkan juga memperkuat argumen bahwa tindakan Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner perlu dikenai sanksi demi kepentingan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
“Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024
OJK juga mencatat bahwa Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran di grup Kresna. Langkah hukum kasasi yang diambil OJK diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat perbuatan Michael Steven.