17 Pejabat Kemenkeu Dilantik, Ini Daftar 13 Fungsionaris Baru di Posisi Utama Perpajakan
TheEconopost.com, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik dan mengukuhkan 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk 13 pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (5/10/2026).
Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Selain 13 pejabat DJP, terdapat satu pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta tiga pejabat Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sejumlah nama menempati posisi yang berkaitan langsung dengan pengaturan, pemeriksaan, penegakan hukum, pengawasan, serta penerimaan perpajakan.
Nurbaeti Munawaroh ditetapkan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, Rosmauli menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I dan Heri Kuswanto menjadi Direktur Peraturan Perpajakan II.
Untuk fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum, Irawan dilantik sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penilaian, sedangkan Samingun menjadi Direktur Penegakan Hukum.
Posisi pengawasan dan penerimaan masing-masing ditempati Lindawaty sebagai Direktur Pengawasan Perpajakan dan Eureka Putra sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Adapun Etty Rachmiyanthi ditetapkan sebagai Direktur Keberatan dan Banding. Pada fungsi pelayanan dan komunikasi, Inge Diana Rismawanti menjadi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Untuk bidang data dan teknologi, Eddi Wahyudi dipercaya sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan, sedangkan Hantriono Joko Susilo menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dwi Astuti ditetapkan sebagai Direktur Perpajakan Internasional dan Neilmaldrin Noor sebagai Direktur Intelijen Perpajakan.
Suahasil mengatakan pengukuhan pejabat DJP merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan menuntaskan dan menyempurnakan penataan organisasi yang telah dilakukan sejak 2024. Penataan tersebut mengacu pada PMK Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025.
Menurut dia, pengukuhan tersebut juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan pelantikan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan.
Selain pejabat DJP, Suahasil melantik satu pejabat eselon II di lingkungan DJBC, yakni Sunaryo sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tiga pejabat lainnya ditempatkan di Sekretariat KSSK. Minar Iwan Setiawan dari Bank Indonesia menjadi Direktur Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Rudi Sulistyo dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi Direktur Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, dan Haghia Sophia Lubis dari Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Direktur Manajemen Risiko dan Hukum.
Dalam arahannya, Suahasil meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan menuntaskan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan negara. Pada saat yang sama, jajaran Kementerian Keuangan diminta menyiapkan pelaksanaan APBN 2027.
“Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Penyelesaian target APBN 2026 menjadi tanggung jawab bersama dan kita perlu melakukan konsolidasi, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Suahasil.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa sumpah dan janji jabatan merupakan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat dan mendukung pembangunan Indonesia.
“Diingat sekali lagi, itu adalah sumpah dan janji yang Anda sampaikan kepada Pencipta Anda, demi masyarakat Indonesia dan pembangunan Indonesia yang lebih baik. Kita tuntaskan 2026 dan siapkan pelaksanaan 2027,” tegas Suahasil.
