Finance

PDF Aturan Baru PMK tentang PPN 12% untuk Barang dan Jasa Kena Pajak 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Aturan tersebut mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor, penyerahan barang dan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang atau jasa dari luar daerah pabean di Indonesia.

PMK ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Tarif PPN tetap naik sebesar 12%, namun hanya menyasar kelompok barang mewah.

“Berlaku limited,” kata Sri Mulyani dalam paparan ke Media mendampingi Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan.

Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium dengan Mudah!

Konten yang Anda baca merupakan konten premium.

Dukung kami untuk terus menyajikan konten eksklusif dengan melakukan pembayaran dengan cepat dan aman melalui QRIS senilai Rp 5.000. Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda.

Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan relevan sesuai kebutuhan.


Terima kasih

Aturan baru PPN ini, diterapkan mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Tahap awal diberlakukan periode transisi. Selanjutnya per 1 Februari 2025, ketentuan pengenaan PPN menggunakan tarif langsung 12% dari harga jual atau nilai impor.

Contoh Pengenaan PPN dalam tarif baru 2025:

Meski menyebut tidak ada perubahan, sejatinya rumus PPN 2025 tetap menjadi 12% dengan menggunakan bilangan pembagi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8A Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024, DPP untuk transaksi barang dan jasa kini diatur dalam empat kategori berbeda, yaitu harga jual, penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor, yang keseluruhannya disebut sebagai “nilai transaksi”.

Dalam PMK 131/2024, penjelasan lebih rinci mengenai DPP untuk berbagai jenis transaksi mencakup:

  1. Harga jual untuk transaksi barang,
  2. Penggantian untuk transaksi jasa,
  3. Nilai impor untuk transaksi impor barang, dan
  4. Nilai lain untuk transaksi barang atau jasa lainnya.

Sementara itu, dalam rangka penerapan tarif PPN yang baru, yang telah direvisi menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, pemerintah tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan tarif bertingkat. Namun, DPP dibedakan menjadi dua jenis perhitungan, yaitu:

  • Skema pertama: 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi),
  • Skema kedua: 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Sebagai contoh, jika nilai transaksi barang atau jasa sebesar Rp5.000.000, maka perhitungan PPN sesuai dengan dua skema tersebut adalah sebagai berikut:

  • Skema pertama: 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp5.000.000) = Rp600.000,
  • Skema kedua: 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp5.000.000) = Rp550.000.

Dengan adanya aturan baru ini, pengusaha dan masyarakat diharapkan lebih memahami mekanisme penghitungan PPN yang tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com