Econopedia

Apa itu Nomor Registrasi PPN/GST dan Cara Mengisinya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa yang memenuhi kriteria tertentu, baik untuk transaksi antar perusahaan, maupun untuk konsumen akhir. PPN yang dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) nantinya akan disetorkan kepada negara, sementara PKP juga dapat mengklaim kembali PPN yang dibayar atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka, melalui mekanisme kredit pajak masukan.

Untuk dapat memungut dan menyetorkan PPN, sebuah perusahaan atau individu wajib terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pengusaha yang terdaftar sebagai PKP, mereka diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak dalam setiap transaksi, yang mencantumkan PPN yang dipungut. Nomor registrasi PPN atau NPWP menjadi identitas penting yang digunakan oleh otoritas pajak untuk melacak kewajiban perpajakan.

Dalam konteks iklan digital, perusahaan atau individu yang beriklan melalui platform-platform seperti Facebook, Instagram, atau platform Meta lainnya, juga diwajibkan untuk mematuhi aturan PPN yang berlaku. Sejak 1 September 2020, Meta mulai mengenakan PPN pada iklan yang dibeli pengguna di Indonesia, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi. Oleh karena itu, pengguna yang terdaftar sebagai PKP perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka pada akun iklan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku.

Sebelum Memulai

Sebelum menambahkan GST ke akun iklan Anda, pastikan hal-hal berikut:

  1. Anda adalah admin akun iklan yang akan diperbarui.
  2. Periksa pengaturan di Pengaturan Pembayaran. Ubah terlebih dahulu negara bisnis Anda.
  3. Nomor GSTIN Anda sesuai dengan dokumen pendaftaran bisnis yang Anda miliki.

Jika Belum Pernah Beriklan di Facebook atau Instagram

Apabila Anda belum pernah beriklan di Facebook, Instagram, atau platform Meta lainnya, Anda harus memilih negara akun iklan Anda saat pertama kali membuat iklan Meta. Jika memilih India, Anda akan diminta menambahkan GST sebelum dapat mengonfirmasi pembelian iklan.

1. Pengertian Nomor Registrasi PPN/GST di Indonesia
Nomor registrasi PPN/GST di Facebook untuk pengguna di Indonesia adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP digunakan untuk mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya bagi pengguna yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Penerapan PPN pada Iklan Meta di Indonesia
Berdasarkan kebijakan yang berlaku sejak 1 September 2020, iklan Meta (meliputi iklan di Facebook, Instagram, dan platform Meta lainnya) di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif pajak setempat, yaitu 11%.
Berikut poin-poin penting terkait kebijakan ini:

  • PPN akan dikenakan untuk semua iklan, baik untuk kepentingan bisnis maupun pribadi.
  • PPN ditambahkan ke total tagihan setelah biaya iklan dihitung.
  • Jika menggunakan metode pembayaran manual, PPN akan dikenakan saat akun iklan diberi dana untuk menentukan saldo yang tersedia.

3. Kewajiban Memasukkan NPWP di Facebook

  • Pengguna dapat menambahkan NPWP di pengaturan pembayaran akun Facebook Ads.
  • Namun, tidak wajib memasukkan NPWP, kecuali untuk pengguna yang sudah mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Dengan memasukkan NPWP, Anda dapat mengklaim pengembalian PPN yang dibayarkan (kredit pajak masukan) ke otoritas pajak Indonesia.

4. Cara Melihat NPWP melalui ereg.pajak.go.id
Untuk menemukan NPWP Anda, ikuti langkah berikut:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Isi data yang diminta:
    • Kategori (pribadi atau badan usaha).
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
    • Nomor Kartu Keluarga.
    • Isi captcha yang tersedia.
  3. Ketuk tombol Cari.
  4. Tunggu beberapa saat, dan nomor NPWP Anda akan muncul.
  5. Selesai.

5. Cara Menambahkan Nomor Registrasi PPN/GST di Facebook Ads
Setelah mendapatkan NPWP Anda, ikuti langkah berikut untuk menambahkannya di akun iklan Facebook:

  1. Masuk ke Pengaturan Pembayaran di Pengelola Iklan.
  2. Pada menu Info Bisnis, klik Edit.
  3. Isi data-data yang diperlukan, termasuk nomor PPN/GST (gunakan NPWP Anda).
  4. Klik Simpan.
  5. Selesai. Nomor registrasi PPN/GST Anda telah berhasil ditambahkan.

6. Catatan Penting

  • Faktur pajak dari Facebook akan mencantumkan NPWP Anda jika telah didaftarkan. Faktur ini bisa digunakan untuk laporan pajak dan mengklaim PPN masukan.
  • Jika tidak memasukkan NPWP, PPN tetap dikenakan pada iklan yang Anda jalankan, tetapi Anda tidak dapat mengklaim pengembalian PPN tersebut.
  • Untuk informasi lebih lanjut, Anda disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.

Dengan langkah-langkah di atas, pengguna Facebook dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia dan mengoptimalkan pengelolaan pajak bisnis mereka.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

One thought on “Apa itu Nomor Registrasi PPN/GST dan Cara Mengisinya

  • Mas rie

    Saya ingin tahu nomer ppn gst saya

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com