FokusHeadlineIHSGMarket Maker

Simak! Ini Peringatan BEI untuk Emiten Tanpa Pengendali

Tempias.com, JAKARTA- Bursa Efek Indonesia akhirnya buka suara mengenai adanya  perusahaan terbuka yang ditinggal pengendalinya. Hal ini seperti yang dialami PT HK Metals Utama Tbk (IDX: HKMU) yang ditinggal PT Hyamn Sukses Abadi sebagai pemegang saham abadi. 

Per 7 Februari 2022 kepemilikan saham Hyamn di HK Metals sudah tidak ada  atau 0 persen. Sedangkan kepemilikan saham publik menjadi 100  persen.  

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, disebutkan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menetapkan Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,” jelass Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Jumat, 11 Februari 2022. 

Menurut Nyoman, pasal 87 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 juga menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu OJK berwenang untuk menetapkan pihak tertentu sebagai pengendali. Sehingga dalam hal Perusahaan Terbuka tidak memiliki Pengendali dan masuk dalam kondisi tertentu sebagaimana pasal 87, maka Perusahaan Terbuka dapat meminta OJK untuk menetapkan pengendalinya.

 

BACA JUGA : Ditinggal Hyamn, HK Metals (IDX: HKMU) “Keukeh” Lanjut Right Issue

 

Mengenai status Hyamn yang kini tak lagi menjadi pemegang saham di HK Metals, menurut Nyoman merupakan hal bisa  diterima. Ia mengatakan setiap Pemegang Saham, termasuk Pengendali berhak menentukan strategi dalam melakukan investasi. Hanya saja, perusahaan harus menyampaikan secara terbuka kepada publik. 

“Hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham Pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material.”

Nyoman mengatakan, POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu mengatur kewajiban penyampaian informasi mengenai perubahan kepemilikan saham Perusahaan oleh pemegang saham tertentu.  

Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan Bursa Nomor I-E), Bursa juga mengatur mengenai kewajiban kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham yang di dalamnya termasuk juga informasi mengenai Pengendali. 

“Dengan demikian seluruh Perusahaan Publik yang Tercatat di Bursa wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai Pengendali Perusahaan maupun setiap perubahannya, sehingga publik bisa mengetahui setiap saat dalam hal terjadi perubahan Pengendalian atas Perusahaan tersebut.”

 

BACA JUGA: Jejak Hyamn di Balik Saham HKMU jadi 100 Persen Milik Publik 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam hal terdapat Perusahaan Tercatat yang masih belum menyampaikan nama Pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E, Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing dengan perusahaan tercatat. Bursa juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendalian sbgmn diuraikan di atas.

Khusus terkait HKMU, BEI telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat (hearing) pada Rabu, 9 Februari 2022. Saat ini BEI tengah melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan. (Ira Guslilna) 

 

 

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com