Petisi Penolakan Aturan Baru Pencairan JHT BPJSTK Menggema, 20.317 Tanda Tangan Terkumpul
Tempias.com, JAKARTA – Setelah pemerintah mengumumkan aturan baru pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJSTK bahwa pencairan tabungan peserta baru bisa setelah berusia 56 tahun, muncul gerakan di platform change.org untuk membatalkan aturan baru itu.
Petisi yang dibuat oleh JHT Suhari Ete itu terus membesar sejak dimulai hari ini, Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun,” gugat Suhari dalam pernyataannya.
BACA JUGA: Catat! Mulai Mei 2022 Korban PHK Tak Bisa Lagi Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Atas desakan itu, dia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Presiden Joko Widodo membatalkan aturan yang terbaru pencairan JHT itu yakni Peraturan Menaker No. 2 Tahun 2022 tentang JHT.
Dilihat hingga pukul 20.45 WIB, petisi yang diberi judul ‘Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun’ ini telah mendapatkan 17.441 tanda tangan untuk meminta pemerintah membatalkan aturan itu.
Dukungan pembatalan aturan baru pencairan JHT BPJSTK setelah berusia 56 tahun melalui petisi di change.org terus berdatangan./Tangkap layar
Sementara itu, pertanyaan konfirmasi yang Tempias.com sampaikan kepada juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Dita Indah Sari hanya dibaca yang terlihat dari dua centang biru aplikasi pesan.
BACA JUGA: Terbaru! Ini Aturan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan aturan baru dari Kementerian Tenaga Kerja yang mensyaratkan JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau berumur 56 tahun tidak akan masalah selama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJSTK dapat berjalan.
“Pada dasarnya [program] Jaminan Hari Tua memang seharusnya diambil atau diterima pada saat yang bersangkutan pensiun atau usia 56 tahun, karena fungsinya memang untuk men-support financial mereka pada saat usia tidak lagi produktif,” kata Irma kepada Tempias.com.
BACA JUGA: Profil Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari BNI
Meski demikian, politisi senior Partai Nasdem itu mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja untuk menerapkan Program Jaminanan Kehilangan Pekerjaan sebelum aturan baru JHT ini diterapkan.
“Jika program jaminan kehilangan pekerjaan sudah jalan, maka ketentuan JHT ini tidak masalah.Yang jadi masalah adalah ketika program jaminan kehilangan pekerjaan belum jalan tapi pencairan JHT di stop,” katanya.