Finance

Aturan Baru BPJSTK, Usia Pensiun 58 Tahun!

Tempias.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru bagi usia pensiun pekerja. 

Dalam salinan pengumuman yang didapat Tempias.com, usia pensiun terbaru ini ditetapkan untuk Program Jaminan Pensiun (JP). Usia pensiun menjadi 58 tahun. 

Program Jaminan Pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Untuk pertama kali, usia pensiun ditetapkan sebesar 56 tahun. 

 

BACA JUGA: Catat! Mulai Mei 2022 Korban PHK Tak Bisa Lagi Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

 

Setelahnya, usia pensiun akan naik setiap 3 tahun hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun. 

“Oleh karenanya, mulai tanggal 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun,” tulis pemberitahuan yang ditandatangani Muhammad Irfan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek dikutip Sabtu 12 Februari 2022.

Disebutkan juga, bagi pekerja yang memasuki pensiun namun masih bekerja, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun (saat ini 58 tahun) atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

 

BACA JUGA: Terbaru! Ini Aturan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

 

Tempias.com mengkonfirmasi teknis dampak aturan ini kepada Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji di mana usia pensiun pekerja swasta di Indonesia sebagian besar ditetapkan 56 tahun. Ia  membenarkan bahwa pekerja yang di kantornya pensiun di bawah 58 tahun harus menunggu sampai 58 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiunan. .

“Sesuai regulasi memang harus menunggu di usia 58 ya,” ujar Dian. 

Saat ini, BPJSTK menyelenggarakan sejumlah program bagi pekerja yakni Program Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah menambah program yang diselenggarakan oleh BPJSTK yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

 

BACA JUGA: Petisi Penolakan Aturan Baru Pencairan JHT BPJSTK Menggema, 20.317 Tanda Tangan Terkumpul

 

Setiap program memiliki manfaat berbeda. Pada program Jaminan Pensiun (JP) pekerja akan mendapatkan tunjangan hidup bulanan dengan nilai yang ditentukan dengan rumus persentase yang didapat dari lama bekerja yang didaftarkan dalam program JP dikali gaji yang dilaporkan dalam Jaminan Pensiun. (ira guslina)

Ahmad Ridwan

Menyukai dunia tulis menulis sejak muda. Memulai perjalanan sebagai jurnalis di Tempias.com. Hubungi kami di redaksi@tempias.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com