Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Masuk Bank Nasional Mulai 1 Maret 2025
TheEconopost.com, Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) untuk mengoptimalkan manfaatnya bagi perekonomian nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemanfaatan DHE SDA harus diarahkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat melalui pembiayaan pembangunan, peningkatan cadangan devisa, perputaran uang di dalam negeri, serta stabilitas nilai tukar rupiah.
“Devisa Hasil Ekspor SDA, pemanfaatan SDA harus diopimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat,” ujar Prabowo dalam pernyataannya, Senin (17/2).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang menetapkan kewajiban seluruh DHE SDA disimpan dalam sistem keuangan nasional. Beleid ini mewajibkan eksportir dari sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, perikanan, dan kehutanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan sejak penempatan awal.
Bagi sektor minyak dan gas bumi, kebijakan ini tidak berlaku dan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, DHE kita diperkirakan bertambah US$80 miliar. Jika kebijakan ini berjalan penuh selama 12 bulan, jumlahnya bisa melebihi US$100 miliar,” kata Prabowo.
Kelonggaran Penggunaan DHE Bagi Eksportir Batu Bara Hingga
Kebijakan ini tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan dana DHE SDA. Mereka diizinkan menggunakan devisa tersebut untuk beberapa kebutuhan, antara lain:
- Penukaran ke rupiah di bank yang sama guna keberlangsungan usaha.
- Pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kewajiban lain kepada pemerintah dalam valuta asing sesuai ketentuan.
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pengadaan bahan baku, bahan penolong, serta barang modal yang belum tersedia atau belum memenuhi spesifikasi di dalam negeri dalam valuta asing.
- Pembayaran kembali atas pinjaman barang modal dalam valuta asing.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menetapkan sanksi administrasi berupa penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2025. Pemerintah akan terus menerapkan strategi yang mendorong perekonomian nasional agar lebih kuat dan mandiri,” tegas Prabowo.
Bayar Sesuai Keinginan Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS sesuai keinginan Anda. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |