Finance

Pelaporan Pajak di Coretax, DjP Sediakan Akses Panduan Penanganan Gangguan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah memperbarui layanan dan memberikan panduan terkait implementasi sistem Coretax.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait layanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Menurut Dwi, sistem Coretax telah mengalami sejumlah perbaikan signifikan, termasuk pada proses pendaftaran NPWP, pengiriman one-time password (OTP), hingga pembaruan data wajib pajak. Selain itu, perbaikan pada pembuatan dan penandatanganan faktur pajak juga telah dilakukan.

“Wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

DJP mengimbau masyarakat yang masih menemui kendala untuk segera menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. Informasi lebih lanjut mengenai perbaikan dan pembaruan sistem akan terus disampaikan secara berkala.

“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh
wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” tambah Dwi.

Informasi lengkap mengenai perkembangan Coretax, termasuk proses pendaftaran dan pengelolaan faktur pajak, dapat diakses di laman resmi DJP.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com