Finance

OJK Rotasi 369 Jabatan, Dewi Astuti Kepala Pengawas IKNB

Tempias.com Otoritas Jasa Keuangan mengganti sejumlah pejabat dalam lingkungan regulator. Tercatat 369 jabatan baik di kantor pusat dan daerah mengalami rotasi, promosi dan demosi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengharapkan tanggung jawab baru yang diamanahkan dapat merangsang kreativitas mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan serta mampu memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

 

BACA JUGA : Penjelasan Lengkap OJK Mengenai Akuisisi Kookmin di Bukopin (BBKP)

 

Sejumlah jabatan struktural yang mengalami perombakan seperti

  • Dewi Astuti menjadi Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A,
  • Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B,
  • Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB,
  • Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi,
  • Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan
  • Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, kata Wimboh, OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan mengenai kebijakan relaksasi lanjutan. Kebijakan lanjutan ini akan mencakup jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.

OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi dunia usaha mampu menggerakkan kembali kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

BACA JUGA:Suku Bunga Bank Indonesia Turun, Dorong Sektor Rill

Sebelum ini OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit. Program ini untuk perbankan hingga 29 Juni 2020 mencakup Rp740,79 triliun dan untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.

Sementara restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com