HeadlineIHSG

OJK Buka Penyebab Sanksi Bekukan Broker AI (UOB Kay Hian) Hingga Auditor dalam Kasus IPO PIPA-REAL

TheEconopost.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), serta sejumlah pihak terkait, termasuk penjamin emisi dan auditor, atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” kata Ismail dalam keterangannya dikutip Minggu, 8 Februari 2026.

Dijelaskan, dalam kasus Repower Asia Indonesia (REAL), OJK menjatuhkan denda Rp 925 juta kepada perseroan karena melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen dari ekuitas perusahaan tanpa melalui prosedur transaksi material.

Transaksi tersebut menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) dan tercantum sebagai rencana penggunaan dana dalam prospektus, namun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. OJK menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan transparansi dan tata kelola dalam transaksi material.

Selain itu, Aulia Firdaus, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, dikenai denda Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan perseroan melanggar aturan transaksi material.

Pelanggaran dalam proses IPO Repower Asia juga menyeret PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi. OJK menjatuhkan denda Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis karena perusahaan tersebut tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD). OJK menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak melakukan uji tuntas memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor dalam IPO tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pemesanan saham oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening mencantumkan bahwa para investor berstatus sebagai staf Repower Asia. Namun, informasi tersebut tidak diungkap secara benar dalam formulir pemesanan saham dan tetap digunakan sebagai dasar penjatahan pasti. OJK menilai kondisi ini melanggar ketentuan anti pencucian uang serta aturan pemesanan dan penjatahan efek.

Atas perannya tersebut, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp 125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran melalui penyampaian informasi yang tidak benar dalam proses IPO. Selain itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, dikenai denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian.

“Sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan, dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd.,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda Rp 1,85 miliar atas kesalahan pengakuan aset dalam laporan keuangan tahunan 2023 yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa dukungan bukti transaksi memadai. OJK menilai kesalahan tersebut melanggar prinsip penyajian laporan keuangan yang wajar dan andal.

Direksi perseroan periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Junaedi selaku direktur utama saat itu juga dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan surat tanda terdaftar selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor laporan keuangan Multi Makmur Lemindo dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Agung saat pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Ismail menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Langkah ini dilakukan agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com