OJK Kenakan Denda Rp28,3 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2025
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai denda sebesar Rp28,33 miliar terhadap pelaku pasar modal sepanjang 2025. Sanksi ini dijatuhkan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Bursa Karbon, dan Keuangan Derivatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa sanksi tersebut mencakup berbagai pelanggaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan selama tahun berjalan.
“Denda administratif senilai Rp10,78 miliar telah dikenakan kepada 14 pihak atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. Selain itu, kami juga menjatuhkan pencabutan izin perseorangan kepada 1 pihak dan pencabutan izin usaha terhadap 2 perusahaan efek,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (8/7/2025).
OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, serta sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, berupa denda administratif sebesar Rp17,45 miliar dan 73 peringatan tertulis.
Di luar itu, terdapat pula denda tambahan senilai Rp100 juta dan 33 peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus keterlambatan lainnya.
Langkah penegakan ini disebut menjadi bentuk konsistensi OJK dalam menjaga tata kelola dan transparansi di pasar modal Indonesia. Regulator juga menyebut akan terus memastikan pelaku usaha menjalankan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik, demi menjaga integritas pasar.
