Finance

Kurator Lelang Pengelola Segitiga Atrium Senen, Nilai Limit Capai Rp208,9 Miliar

TheEconopost.com, Tim kurator PT Plaza Adika Lestari (dalam pailit), pengelola segitiga kawasan Atrium Senen yakni Plaza Atrium, Perkantoran Graha Atrium, dan pertokaan pusat niaga segitiga Senen, melelang beberapa aset yang dikelola melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Lelang eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1434 K/Pdt Sus-Pailit/2020 juncto Nomor 153/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2021.

Dalam pengumuman hari ini, Selasa, 3 Februari 2026, Tim kurator yang terdiri atas Hardiansyah, Verry Sitorus, dan Bosni Gondo Wibowo akan melepas dua lot aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is).

Lot pertama berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 570 atas nama PT Plaza Adika Lestari. Aset seluas 5.795 meter persegi itu berlokasi di Jalan Senen Raya Nomor 135, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan masa berlaku SHGB hingga 27 Mei 2026. Harga limit lelang untuk lot ini ditetapkan sebesar Rp200,837 miliar dengan setoran jaminan Rp41,167 miliar.

Adapun lot kedua berupa satu paket tanah dan bangunan dengan tiga SHGB, yakni SHGB Nomor 00663 seluas 67 meter persegi, SHGB Nomor 00664 seluas 76 meter persegi, dan SHGB Nomor 00665 seluas 76 meter persegi. Ketiga bidang tersebut berlokasi di Jalan Pasar Senen Blok H Nomor 1, 2, dan 3, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan masa berlaku SHGB hingga 2 Mei 2035. Harga limit lelang lot ini sebesar Rp8,1 miliar dengan setoran jaminan Rp1,63 miliar.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung secara daring melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan sistem penawaran terbuka pada Rabu, 4 Maret 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari yang sama pukul 13.30 WIB melalui laman resmi lelang.go.id. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Sebelum lelang, kegiatan penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 09.00–11.00 WIB di lokasi Cowell Tower, Jalan Senen Raya Nomor 135, Jakarta Pusat. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui virtual account masing-masing.

Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang dapat diperoleh melalui Tim Kurator PT Plaza Adika Lestari pada Law Firm Verry Sitorus & Partners atau melalui KPKNL Jakarta I.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com