Finance

Bank Perekonomian Lubuk Raya Bangkrut, Begini Kronologis dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024.

Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. “Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap perbankan, dan tindakan ini diambil setelah serangkaian evaluasi yang menunjukkan kondisi keuangan PT BPR Lubuk Raya Mandiri tidak sehat,” jelas Roni.

Pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status Bank Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan yang berlaku. Kondisi kesehatan bank tersebut juga dinilai “Tidak Sehat”.

Kemudian, pada 9 Juli 2024, status bank tersebut diubah menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilakukan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com