Aditec Cakrawiyasa, Produsen Kompor Gas Quantum Dinyatakan Pailit
PT Aditec Cakrawiyasa, produsen peralatan rumah tangga dari kompor gas hingga kipas angin dengan merek Quantum, telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan pailit PT Aditec Cakrawiyasa didasarkan pada permohonan CV Karnyta Cemerlang Bersama dan PT Karbon Indo Niaga. Keduanya mengajukan permohonan untuk membatalkan PKPU yang sebelumnya telah ditetapkan dan diputuskan oleh pengadilan pada 22 Juli 2024.
“Menyatakan termohon in casu PT Aditec Cakrawiyasa dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pengumuman kurator bertanggal hari ini, Rabu, 24 Juli 2024.
Selanjutnya, pengadilan menetapkan Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas perkara kepailitan ini. Pengadilan juga menetapkan Ditho HF Sitompoel, Andriansyah Tiawarman, dan R Ignatius Rongkonusa sebagai tim kurator dalam proses kepailitan.
Pengadilan menetapkan 12 Agustus 2024 sebagai rapat kreditor pertama, sedangkan batas akhir pengajuan tagihan adalah 26 Agustus 2024. Selanjutnya, rapat pencocokan dilakukan pada 9 September 2024.
Kurator membuka pengajuan tagihan secara langsung di ATP Law Firm, di Jl. Majapahit No. 26C, Jakarta Pusat atau melalui email sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sejarah Kompor Gas Quantum
Sementara itu, dilansir dari laman stei.itb.ac.id, perusahaan ini dirintis oleh Rawono Sosrodimulyo (EL74). Disebutkan Aditec Cakrawiyasa, pada 2015 menjadi penguasa pasar terbesar kedua di Tanah Air untuk kompor gas.
Perusahaan ini dimulai pada 1993 dari garasi rumah Rawono. Setelah melakukan uji coba produksi berkali-kali, pada 1995 ia mulai memberanikan diri untuk membangun pabrik dan memproduksi dalam skala komersial sebanyak beberapa ratus unit, bersaing dengan produk Jepang yang merajai pasar.
Disebutkan di tengah peningkatan bisnis, krisis moneter pada 1997-1998 membuat perusahaan kesulitan karena komponen impor melonjak ratusan persen. Dengan sendirinya, permintaan meredup dan volume penjualan merosot hingga nyaris habis. Kondisi ini membuat Quantum melakukan modifikasi bahan baku dari baja antikarat menjadi aluminium.
Puncak bisnis diraih ketika pemerintah melakukan konversi 50 juta unit kompor minyak tanah menjadi kompor gas.
Aditec kebagian pengadaan sebanyak 2,2 juta unit, berkali lipat dibandingkan kapasitas produksi ratusan ribu unit per tahun. Mengejar target pemerintah, perusahaan kemudian melakukan peningkatan kapasitas produksi.
Perusahaan kemudian mengembangkan beragam produk setelah era pesanan pemerintah berlalu. Produk itu mencakup regulator kompor gas, rice cooker, blender, hingga kipas angin.
Selang regulator Quantum bahkan menjadi pemimpin pasar dengan menguasai 58% pangsa pasar di Indonesia pada 2015. Namun, kini kejayaan Quantum berakhir seiring ditetapkan status bangkrut oleh pengadilan dan sisa aset akan dilelang oleh kurator.