Finance

BI Naikkan Bunga Deposit Facility Jadi 5%, Tahan BI Rate 5,75%

TheEconopost.com, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, namun menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5%.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 hingga 21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75%, suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5%,” kata Destry di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Destry mengatakan keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk menarik aliran modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.

Menurut dia, kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang makin kuat dan juga upaya menjaga sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027.

Sebagai konteks, Deposit Facility hadir sebagai solusi dari bank sentral, termasuk Bank Indonesia, agar perbankan menyimpan kelebihan dana (excess liquidity) mereka dalam jangka waktu sangat pendek—biasanya hanya satu hari kerja (overnight).

Dalam RDG Oktober 2026, instrumen ini menawarkan imbal hasil dengan suku bunga berada di level 5,00%. Fasilitas ini bukan sekadar tempat menitipkan uang, melainkan alat kendali moneter yang vital untuk menyerap likuiditas berlebih di pasar agar tidak memicu inflasi atau melemahkan nilai tukar rupiah.

Selain itu, angka 5,00% ini juga berfungsi sebagai batas bawah (floor rate) yang menjaga agar suku bunga di pasar uang antarbank tidak merosot terlalu dalam.


Untuk memahami posisinya dalam kebijakan moneter, kita bisa melihatnya sebagai bagian dari segitiga suku bunga bank sentral. Di puncaknya ada BI-Rate yang bertindak sebagai jangkar atau suku bunga acuan utama yang mencerminkan arah kebijakan ekonomi negara. Di bawahnya, terdapat Deposit Facility sebagai batas bawah ketika bank ingin menyimpan uang, dan sebaliknya, ada Lending Facility yang bertindak sebagai batas atas (ceiling rate) ketika bank komersial justru kekurangan dana dan perlu meminjam dari bank sentral.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com