HeadlineIHSG

Manipulasi Harga Saham, OJK Denda BVN di 3 Transaksi Hingga Dana Mitra Kencana untuk IMPC

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan saham. Penetapan sanksi ini diumumkan OJK pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. BVN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menemukan pola transaksi berupa penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, atau proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Atas perbuatan tersebut, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus PT Dana Mitra Kencana: Transaksi Tidak Langsung Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

OJK menyimpulkan PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar.

Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham IMPC pada periode Januari–April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Skema transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan atas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di bursa.

OJK menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran efek yang sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Ismail menyatakan pengenaan sanksi administratif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com