Liquidity Provider di Indonesia: Aturan, Sanksi dan Kewajiban
TheEconopost.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka institusi yang berminat menjadi penyedia likuiditas alias liquidity provider sejak pekan lalu (8/5/2025). Liquidity provider ini merupakan penjabaran dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Perusahaan yang menjadi liquidity provider adalah anggota bursa yang bertugas untuk meningkatkan likuiditas efek di pasar modal Indonesia.
Dalam regulasi ketentuan dan persyaratan bagi pihak yang dapat bertindak sebagai liquidity provider, termasuk perusahaan efek dan pihak lain disetujui oleh OJK.
Dalam peraturan tersebut, liquidity provider diwajibkan untuk melakukan kuotasi secara berkelanjutan pada efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar. Kuotasi adalah proses penawaran jual dan permintaan beli efek secara terus-menerus, yang bertujuan menjaga likuiditas perdagangan efek.
Swipe sampai akhir untuk informasi selengkapnya!#AkuInvestorSaham #LiqiudityProviderSaham pic.twitter.com/Bsf1qKWZGn
— IDX (@IDX_BEI) May 8, 2025
OJK menegaskan bahwa aktivitas kuotasi oleh liquidity provider bukanlah tindakan yang dilarang, meskipun dapat menyerupai praktik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada OJK untuk memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini dapat dikenakan secara terpisah atau bersamaan, tergantung tingkat pelanggaran.
Lebih lanjut, OJK mengatur mekanisme transparansi bagi liquidity provider yang melakukan kuotasi atas efek yang diterbitkan oleh pihak afiliasi. Liquidity provider wajib mengungkapkan potensi benturan kepentingan dan memiliki kewajiban untuk menjual kembali efek tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan terkait liquidity provider yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Poin Penting POJK 18 Tahun 2024:
✅ Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas untuk meningkatkan likuiditas pasar modal.
✅ Liquidity Provider adalah pihak yang melakukan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara berkelanjutan pada efek tertentu.
✅ Liquidity provider wajib melakukan kuotasi secara terus-menerus pada efek tertentu sesuai ketentuan penyelenggara pasar.
✅ OJK menegaskan kuotasi oleh liquidity provider bukan tindakan terlarang meskipun mirip dengan praktik terlarang dalam UU Pasar Modal.
✅ OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
✅ Liquidity provider wajib mengungkapkan potensi benturan kepentingan jika efek terkait diterbitkan oleh afiliasi.
✅ POJK 18 Tahun 2024 menggantikan ketentuan liquidity provider dalam POJK 32/2020 dan POJK 8/2021.
✅ Tujuan 18 Tahun 2024 adalah meningkatkan likuiditas perdagangan efek dan memperkuat pasar modal Indonesia.
Bayar Sesuai Keinginan Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS mulai dari Rp.5000 hingga sesuai keinginan. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |