Terbaru! Ini Aturan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Tempias.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur ulang syarat pencairan saldo program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Melalui aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu, saldo JHT pekerja hanya dapat dicairkan jika memenuhi salah satu dari tiga unsur.Ā
Persyaratan pencairan saldo JHT itu berupa mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat. Aturan bertolak belakang dengan ketentuan sejak 2015 dimana saldo JHT dapat dicairkan meski pekerja belum 56 tahun namun kena PHK, tidak bekerja lagi ataupun berakhirnya kontrak.Ā
Berikut salinan lengkap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 yang mengatur tata cara pencairan JHT terbaru:Ā Ā
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa manfaat jaminanĀ hariĀ tuaĀ diberikanĀ dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;
- bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;
BACA JUGA: Petisi Penolakan Aturan Baru Pencairan JHT BPJSTK Menggema, 20.317 Tanda Tangan Terkumpul
Mengingat :Ā 1.Ā PasalĀ 17Ā ayatĀ (3)Ā Undang-UndangĀ DasarĀ Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
BACA JUGA: Catat! Mulai Mei 2022 Korban PHK Tak Bisa Lagi Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERIĀ KETENAGAKERJAANĀ TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total
- Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan
BAB II
PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
- mencapai usia pensiun;
- mengalami cacat total tetap; atau
- meninggal
BACA JUGA: Aturan Baru BPJSTK, Usia Pensiun 58 Tahun!
Bagian Kedua
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
- Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti
- Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Peserta mengundurkan diri;
- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- Peserta yangĀ meninggalkanĀ Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 5
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 6
- Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara
- Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
BACA JUGA: Cara Mengatasi Error Aplikasi BPJSTKU Saat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagian Ketiga
Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
Pasal 7
- Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia
- Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat
Peserta Meninggal Dunia
Pasal 8
- Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris
- Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- janda;
- duda; atau
- Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
-
- keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
- saudara kandung;
- mertua; dan
- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
4. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua
Pasal 9
- Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
- Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
- Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
Pasal 10
Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas
Pasal 11
- Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
- kartu
- Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keteranganĀ kematian dari pejabat yang berwenang;
- surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
- paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Pasal 12
- Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
- Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau
Bagian Keenam
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Pasal 13
Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahUiriya, memerintahkan perigundangan Peraturan Menteri iniĀ dengan periempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2022
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAH ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 143
*AUNAN SESUAI DENGAN ASLINYA IRO HUKUM,
