Agung Sedayu Umumkan Tender Offer PANI, Ini Rencana Selanjutnya!
PT Multi Artha Pratama, anak usaha dalam konglomerasi Agung Sedayu Grup dan Petinggi Grup Salim mengumumkan harga pelaksanaan tender offer PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (IDX: PANI) pada level Rp 255 per lembar.
Harga pelaksanaan tender wajib ini merupakan nilai premium dibandingkan harga akuisisi saham PANI dari pemegang saham mayoritas. Dalam pelaksanaan akuisisi pada 6 Oktober 2021, Agung Sedayu membayar Rp 165 per lembar saham PANI dari pengendali atau setara Rp 54,12 miliar.
“Harga penawaran tender wajib adalah sebesar Rp 255 per saham sehingga nilai penawaran tender wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 20,91 miliar,” tulis manajemen Multi Artha Pratama dalam prospektusnya.
Jadwal Tender Offer PANI dimulai dari 1 Desember – 30 Desember 2021. Agung Sedayu Grup akan membayar dana investor dari penukaran saham pada 7 Januari 2022.
BACA JUGA: Bukan Kaleng-kaleng, Ada Petinggi Grup Salim Dalam Backdoor Listing Agung Sedayu-group-pani
MAP adalah perusahaan real estate dengan proyek di Pantai Indah Kapuk. Penerima manfaat akhir dari perusahaan ini adalah pendiri Agung Sedayu (50 persen) yang tersebar di antara Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma melalui PT Agung Sedayu.
Sedangkan sisanya digenggam petinggi Grup Salim (50 persen) yakni Hindarto Budiono melalui PT Tunas Mekar Jaya. MAP memiliki modal disetor Rp 200 miliar
RENCANA Agung Sedayu UNTUK PANI
Dalam prospektus yang sama, Agung Sedayu Grup menekankan rencana baru untuk mengembangkan perusahaan dengan menambah kegiatan usaha melakukan
investasi dan mengembangkan bisnis pada perusahaan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Bisnis properti PANI ini mencakup pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.
Contoh dari bisnis yang akan dilakukan PANI ini mencakup apartemen, hunian dan bangunan non hunian seperti fasilitas gudang, mal, hingga pusat perbelanjaan.
PANI juga akan dikembangkan untuk penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk penyewaan ruang-ruang dalam gedung, hingga penjualan tanah kavling tanpa pengembangan lahan.
Agung Sedayu Grup juga memastikan PANI tidak akan dihapus sahamnya dari BEI (delisting), mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup melikuidasi Perseroan ataupun mengubah kebijakan dividen.
MAP juga menegaskan akan memenuhi ketentuan aturan saham bebas sebesar 7,5 persen termasuk dengan melepas kepemilikan pengendali.