HeadlineIHSG

MORA & MyRepublic Selesai Merger, Ekamas Mora Republik Resmi Beroperasi

TheEconopost.com, PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik menyelesaikan penggabungan usaha. Entitas hasil merger kini beroperasi dengan nama PT Ekamas Mora Republik Tbk efektif sejak 22 April 2026.

Penggabungan ini telah mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB kedua perusahaan pada 26 Maret 2026. Akta penggabungan ditandatangani pada 10 April 2026 di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.

Penggabungan memperoleh restu dari sejumlah otoritas. Bursa Efek Indonesia menyetujui pencatatan saham tambahan hasil merger melalui surat tanggal 22 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penggabungan efektif lewat surat 17 Maret 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyetujui penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kedua perusahaan pada 22 April 2026. Keabsahan hukum penggabungan dikukuhkan Kementerian Hukum melalui keputusan 22 April 2026, yang mencatat perubahan anggaran dasar dan status badan hukum PT Eka Mas Republik berakhir tanpa likuidasi.

Struktur dan identitas baru
Dengan berlakunya merger, seluruh aset, kewajiban, dan pemegang saham PT Eka Mas Republik beralih ke PT Ekamas Mora Republik Tbk.

Susunan direksi dan komisaris yang berlaku sejak tanggal efektif adalah:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama dan Komisaris Independen: M. Arsjad Rasjid P.M
  • Komisaris: Marlo Budiman
  • Komisaris: Handhianto S. Kentjono

Direksi

  • Direktur Utama: Timotius M. Sulaiman
  • Direktur: Yopie Widjaja, Hendra Gunawan, Edward Sanusi, Iman Syahrizal, Melanie Dwita Maharani, Edward Anwar, Jimmy Kadir, Genta Andhika Putra, Michael C. McPhail, Resi Y. Bramani

Perusahaan juga mengganti nama dan logo. Dari semula PT Mora Telematika Indonesia Tbk dengan logo “oratelindo broadband company”, berubah menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk dengan logo “MoraRepublic”. Pendaftaran logo baru masih dalam tahap pengumuman publikasi di DJKI dengan nomor DID2026036064.


Dalam pengumuman hari ini, Jumat, 15 Mei 2026, direksi juga menyatakan pengalihan seluruh data pribadi dari PT Eka Mas Republik ke PT Ekamas Mora Republik Tbk dilakukan sesuai UU PDP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan logo dan pengalihan data ini dinyatakan bukan merupakan fakta material menurut POJK No. 31/POJK.04/2015.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com