OJK Bongkar Kasus Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana, 3 Tersangka Ditahan
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Tiga orang tersangka telah ditetapkan, yaitu AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang. Modus operandi dugaan tindak pidana perbankan meliputi dua hal. Pertama, pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00. Kedua, pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur dengan nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. OJK telah melakukan penyitaan barang bukti, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, dan barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
