Finance

Kasogi Indo Makmur Ditetapkan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya

TheEconopost.com – PT Kasogi Indo Makmur, perusahaan tekstil di Surabaya, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan pailit pabrik pakaian dalam yang sudah lama berhenti beroperasi itu berdasarkan putusan No. 16/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 30 Januari 2025.

“Menangkat Sdr. Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya, sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini,” tertulis dalam pengumuman.

Dijelaskan juga bahwa pengadilan telah menunjuk Fandi Handaru Prasetya sebagai kurator dalam perkara kepailitan ini.

Selanjutnya, dalam rapat kurator dan hakim pengawas pada 6 Februari 2025, ditetapkan jadwal rapat kepailitan Kasogi Indo Makmur, yakni rapat kreditor pertama pada Jumat, 14 Februari 2025.

Batas pengajuan tagihan ke kurator ditetapkan pada 21 Februari 2025, sedangkan rapat verifikasi dijadwalkan pada 7 Maret 2025.

“Para kreditor dapat mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti-bukti pendukung yang cukup dan dilengkapi dengan data diri kreditor kepada kurator,” tertulis dalam pengumuman. Kurator sendiri beralamat di Ruko Landmark Kav. A Lt.3 Jl. Kayoon No. 40. Surabaya.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com