Kasogi Indo Makmur Ditetapkan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya
TheEconopost.com – PT Kasogi Indo Makmur, perusahaan tekstil di Surabaya, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan pailit pabrik pakaian dalam yang sudah lama berhenti beroperasi itu berdasarkan putusan No. 16/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 30 Januari 2025.
“Menangkat Sdr. Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya, sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini,” tertulis dalam pengumuman.
Dijelaskan juga bahwa pengadilan telah menunjuk Fandi Handaru Prasetya sebagai kurator dalam perkara kepailitan ini.
Selanjutnya, dalam rapat kurator dan hakim pengawas pada 6 Februari 2025, ditetapkan jadwal rapat kepailitan Kasogi Indo Makmur, yakni rapat kreditor pertama pada Jumat, 14 Februari 2025.
Batas pengajuan tagihan ke kurator ditetapkan pada 21 Februari 2025, sedangkan rapat verifikasi dijadwalkan pada 7 Maret 2025.
“Para kreditor dapat mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti-bukti pendukung yang cukup dan dilengkapi dengan data diri kreditor kepada kurator,” tertulis dalam pengumuman. Kurator sendiri beralamat di Ruko Landmark Kav. A Lt.3 Jl. Kayoon No. 40. Surabaya.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |