Pelaporan Pajak di Coretax, DjP Sediakan Akses Panduan Penanganan Gangguan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah memperbarui layanan dan memberikan panduan terkait implementasi sistem Coretax.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) terkait layanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
Menurut Dwi, sistem Coretax telah mengalami sejumlah perbaikan signifikan, termasuk pada proses pendaftaran NPWP, pengiriman one-time password (OTP), hingga pembaruan data wajib pajak. Selain itu, perbaikan pada pembuatan dan penandatanganan faktur pajak juga telah dilakukan.
“Wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.
![]() | Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
DJP mengimbau masyarakat yang masih menemui kendala untuk segera menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. Informasi lebih lanjut mengenai perbaikan dan pembaruan sistem akan terus disampaikan secara berkala.
“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh
wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” tambah Dwi.
Informasi lengkap mengenai perkembangan Coretax, termasuk proses pendaftaran dan pengelolaan faktur pajak, dapat diakses di laman resmi DJP.