Finance

Produsen Selai Mariza Foods Ditetapkan Bangkrut, Berdiri 1973

TheEconopost.com – PT Marizarasa Sarimurni, produsen selai roti legendaris yang didirikan oleh Jatmatama dan Enggawati, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan Mariza Foods pailit berdasarkan putusan No. 111/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 24 Januari 2025.

“Menyatakan PT Marizarasa Sarimurni pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman bertanggal 4 Februari 2025.

Dalam pengumuman yang sama disebutkan, pengadilan menunjuk Khusaini sebagai hakim pengawas perkara kepailitan. Selanjutnya, ditetapkan Hottua Manullang, Dani Fahrozi Nasution, dan Asido Reja Amanda sebagai kurator untuk mengurus boedel pailit produsen selai ternama ini.

Dalam rapat kurator dan hakim pengawas pada 31 Januari 2025, ditetapkan bahwa rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 13 Februari 2025 pagi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rapat dengan hakim pengawas itu juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan adalah 17 Februari 2025 ke sekretariat Tim Kurator di Kantor Hukum LHP di Menara Kuningan Lantai 15 Unit 15B Blok MK.

Selanjutnya, rapat pencocokan utang akan dilaksanakan pada 4 Maret 2025, sedangkan pembahasan proposal ditetapkan pada 11 Maret 2025.

“Para kreditor agar dapat mengajukan dan mendaftarkan tagihan baik melalui email tim kurator maupun langsung ke sekretariat tim kurator dengan membawa surat pengajuan tagihan yang dilengkapi dengan dokumen tagihan serta dokumen-dokumen pendukung,” disampaikan lebih lanjut dalam pengumuman.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com