Produsen Selai Mariza Foods Ditetapkan Bangkrut, Berdiri 1973
TheEconopost.com – PT Marizarasa Sarimurni, produsen selai roti legendaris yang didirikan oleh Jatmatama dan Enggawati, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan Mariza Foods pailit berdasarkan putusan No. 111/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 24 Januari 2025.
“Menyatakan PT Marizarasa Sarimurni pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman bertanggal 4 Februari 2025.
Dalam pengumuman yang sama disebutkan, pengadilan menunjuk Khusaini sebagai hakim pengawas perkara kepailitan. Selanjutnya, ditetapkan Hottua Manullang, Dani Fahrozi Nasution, dan Asido Reja Amanda sebagai kurator untuk mengurus boedel pailit produsen selai ternama ini.
Dalam rapat kurator dan hakim pengawas pada 31 Januari 2025, ditetapkan bahwa rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 13 Februari 2025 pagi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rapat dengan hakim pengawas itu juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan adalah 17 Februari 2025 ke sekretariat Tim Kurator di Kantor Hukum LHP di Menara Kuningan Lantai 15 Unit 15B Blok MK.
Selanjutnya, rapat pencocokan utang akan dilaksanakan pada 4 Maret 2025, sedangkan pembahasan proposal ditetapkan pada 11 Maret 2025.
“Para kreditor agar dapat mengajukan dan mendaftarkan tagihan baik melalui email tim kurator maupun langsung ke sekretariat tim kurator dengan membawa surat pengajuan tagihan yang dilengkapi dengan dokumen tagihan serta dokumen-dokumen pendukung,” disampaikan lebih lanjut dalam pengumuman.
Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |