HeadlineIHSG

Rincian Utang Sementara Sritex Cs (SRIL) dari Kurator, Capai Rp32,63 Triliun

Tim Kurator untuk raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) alias Sritex beserta tiga perusahaan afiliasi telah mengumumkan daftar piutang sementara berdasarkan pengajuan kreditor. Dalam pengumuman bertanggal 13 Desember 2024 itu, total utang yang harus dibayar sebelum verifikasi mencapai Rp32,63 triliun.

Perincian utang Sritex dan entitas afiliasinya yaitu utang kepada kreditor preferen seperti karyawan hingga kantor pajak mencapai Rp691,42 miliar.

Dalam perkara pailit, kreditor preferen harus didahulukan dalam menerima hasil pembagian sisa aset yang ada.

Selanjutnya, utang Sritex dan afiliasinya terkategori kreditor separatis atau memiliki jaminan sebesar Rp7,2 triliun.

Sedangkan selebihnya adalah utang kepada kreditor konkuren alias tidak berjaminan yakni mencapai Rp24,73 triliun.

Dalam pengumuman yang sama, dikutip hari ini, Jumat, 20 Desember 2024, Tim Kurator juga sudah mengidentifikasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Sritex. Terpantau sejauh ini terdapat 179 sertifikat berjenis SHM dan SHGB yang tersebar sebagian besar di Jawa Tengah. Kurator juga telah mengidentifikasi harta bergerak milik perusahaan baik peralatan pabrik hingga kendaraan sebanyak ribuan satuan.

Kurator juga masih membuka tagihan susulan kepada Sritex dengan mengisi Formulir Pengajuan Tagihan Terlambat Kepailitan Sritex 2024. Dokumen pengajuan dapat diperoleh di timkuratorsritex.com.

Sritex (SRIL) Pailit Sejak Oktober 2024

Perkara pailit Sritex sendiri muncul setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk membatalkan perjanjian perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) alias Sritex beserta tiga perusahaan afiliasi lainnya dengan kreditor-kreditornya. Putusan itu tertuang pada Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini ditetapkan pada 21 Oktober 2024 dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis kurator mengutip putusan pengadilan dalam pengumuman di media, Senin, 29 Oktober 2024.

Hakim menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah gagal memenuhi komitmen dalam perjanjian yang disahkan sebelumnya pada 25 Januari 2022 melalui Putusan Pengadilan Nomor: 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dengan demikian, perjanjian tersebut dinyatakan batal, dan keempat perusahaan itu dinyatakan dalam keadaan pailit.

Selanjutnya, Hakim Haruno Patriadi ditetapkan sebagai Hakim Pengawas, sementara Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., ditunjuk sebagai tim kurator untuk mengurus proses kepailitan Sritex.

Rapat kreditor pertama direncanakan pada 13 November 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Semarang, sedangkan batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan Kantor Pajak akan jatuh pada 25 November 2024.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com