Elnusa (ELSA) Pailitkan Alpha Dwi Marine Indonesia
Anak usaha Pertamina, PT Elnusa Tbk. (ELSA), memohonkan pembatalan perjanjian PKPU PT Alpha Dwi Marine Indonesia. Permohonan yang diajukan ditetapkan dalam putusan No. 53/Pdt.Sus-Pailit-PembatalanPerdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dibacakan pada 8 Januari 2025.
Atas permohonan ini, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut, yakni membatalkan putusan perdamaian nomor 264/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2023.
“Menyatakan termohon PT Alpha Dwi Marine Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian tertulis dalam pengumuman kurator dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
![]() | Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Alberto Siregar dan Ficky Fernando sebagai kurator dalam perkara kepailitan ini.
Sementara itu, dalam rapat hakim pengawas dengan kurator pada 13 Januari 2025, ditetapkan rapat kreditur pertama pada Senin, 20 Januari 2025. Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan adalah 31 Januari 2025, sedangkan rapat pencocokan piutang dan verifikasi pajak akan digelar pada 17 Februari 2025.
Kurator sendiri berkantor di Trium Advocatus, Jalan Kelapa Nias, Jakarta Utara.
Awal Mula Perkara dengan ELSA
Dikutip dari laporan keuangan ELSA, perkasa ini bermula pada 4 Oktober 2021 ketika PT Alpha Dwi Marine Indonesia (ADMI) menandatangani Perjanjian Subkontrak Penyisipan (Segmental Partial Replacement) Main Oil Line ke MGS Balongan dimana ADMI ditunjuk sebagai subkontraktor pada proyek Perusahaan dengan PT Pertamina EP di Balongan oleh anak usaha Pertamina itu.
Perjanjian dengan ADMI telah dirubah melalui Amendemen I tanggal 6 Januari 2022 dan Amendemen II tanggal 11 Januari 2022 yang menambahkan ketentuan mengenai pengambilalihan sebagian atau keseluruhan pekerjaan ADMI oleh Perusahaan serta tambahan biaya yang ditagihkan perusahaan kepada ADMI akibat adanya ketidaksanggupan
ADMI untuk menyelesaikan pekerjaan.
Selanjutnya, atas tidak dipenuhinya kewajiban ADMI terhadap perjanjian, pada tanggal 29 April 2022 Perusahaan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Kontrak kepada ADMI.
Pada tanggal 12 Mei 2022, Perusahaan dan ADMI telah mengadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan pekerjaan dan kewajiban ADMI kepada Perusahaan, namun ADMI belum bisa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan amendemen. Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan.