PPATK Umumkan Bekukan Transaksi Rekening Dormant Sementara
TheEconopost.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara semua transaksi pada rekening dormant atau yang tidak aktif untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Berdasarkan data perbankan, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain juga dimanfaatkan untuk menampung dana hasil penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli
rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Mei 2025.
Langkah penghentian sementara dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening resmi serta mencegah akses oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Nasabah yang terdampak tetap berhak atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi dengan:
- Menutup rekening lama yang tidak aktif.
- Mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank penerbit.
- Melapor ke PPATK atau bank jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.
PPATK juga akan memberitahukan status dormant kepada ahli waris atau pengurus perusahaan bagi rekening korporasi yang tidak lagi aktif. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia