Finance

Platfom Jual Mobil dari Astra, Seva.id Rambah Bisnis Pengurusan STNK-BPKB

Tempias.com, JAKARTA – PT Astra Auto Digital atau Seva mengumkan menghadirkan layanan baru dalam situs perusahaan, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Seva adalah platform integrasi pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra. Situs ini juga memberi dukungan berupa fasilitasi pengajuan kredit ke leasing milik Astra jika konsumen membeli mobil baru dari Astra pada situs ini.

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan layanan ditujukan sebagai bagian pelayanan jangka panjang dari perusahaan. Konsumen yang membeli mobil baru dari Seva, tetap dapat dilayani di masa mendatang.

 “SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” kata Handoko dalam pernyataan tertulis yang dikutip Sabtu, 1 Juli 2023.

Layanan pengurusan surat kendaraan dari Seva  milik Astra ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Perinciannya:

  1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
  2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
  3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
  4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
  5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
  6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

Tata Cara Pengurusan surat Kendaraan melalui Seva, Grup Astra:

  1. Pada halaman utama Seva, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang
  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang”.
  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang
  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
  6. Lakukan transaksi dan partner kurir Seva akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

 

Putra, O. Permana

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com