Pabrik Tekstil Panamtex Pekalongan Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtek) Pekalongan, salah satu produsen sarung tenun dan sorban yang mengekspor ke Asia hingga Timur Tengah, telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan ini diambil pada 12 September 2024 melalui putusan No. 10/Pdt.Sis-Pailit/2024/PN.Niaga.Smg.
Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (17/9/2024), disebutkan bahwa PT Pandanarum Kenanga Textile kini berada dalam status pailit beserta segala akibat hukum yang mengikutinya. Pengadilan juga menunjuk Abd Kadir sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan ini.
Amanda Rizky Hutama dan Anugrah Surya Kusuma ditetapkan sebagai kurator untuk menangani perkara tersebut. Rapat kreditur pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 September 2024.
Kreditur yang memiliki tagihan terhadap Panamtek diharuskan mengajukan klaimnya kepada tim kurator paling lambat Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB. Pengajuan klaim dapat dikirimkan ke Sekretariat Tim Kurator di Jl. Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah.
Pengadilan juga menetapkan jadwal pencocokan piutang yang akan dilakukan pada 17 Oktober 2024 di sekretariat kurator dan penetapan verfikasi di Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Oktober 2024.