OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Secara Parsial
Tempias.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang periode kredit restrukturisasi terkait Covid 19 hingga 2024. Restrukturisasi ini dilakukan untuk segmen tertentu.
Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi ini sebagai antisipasi ketidakpastian ekonomi global yang tinggi. Utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed). Kondisi ini ditambah dengan ketidakpastian geopolitik akibat perang Rusia Vs Ukraina, serta laju inflasi yang tinggi.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
“Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,” kata Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 28 Oktober 2022.
Dia menyebutkan, sektor yang mendapatkan perpanjangan waktu restrukturisasi ini adalah Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” katanya.
Dia juga menyebutkan, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 berlaku sampai Maret 2023.
“Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.,” katanya lagi.
Disebutkan juga, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.