Finance

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian Kencana Karena Bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.

Pencabutan izin ini diawali dengan penetapan PT BPR Kencana sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 4 April 2024. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Kencana berada di bawah 12 persen, sementara Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Selain itu, tingkat kesehatan bank dinilai dalam kategori Tidak Sehat.

Seiring memburuknya kondisi keuangan, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Kencana menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2024. Penetapan ini menunjukkan bahwa upaya penyehatan yang diberikan, termasuk perbaikan permodalan dan likuiditas, tidak membuahkan hasil. Pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Bank Perekonomian Rakyat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kencana melalui keputusan Nomor 140/ADK3/2024 pada 9 Desember 2024. LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut, yang akhirnya ditindaklanjuti oleh regulator. Dengan pencabutan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada para nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang. LPS menjamin dana simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan di tengah meningkatnya risiko keuangan yang dihadapi sejumlah bank perekonomian.

Kasus BPR Kencana bukan yang pertama terjadi di sektor bank perekonomian. Tercatat, hingga 16 Desember 2024 sudah 19 bank perekonomian yang dicabut izin usahanya. Permasalahan permodalan, likuiditas rendah, serta pengelolaan risiko yang lemah kerap menjadi penyebab utama kebangkrutan bank-bank kecil.

Kondisi ini diperparah dengan tantangan ekonomi yang mempersempit ruang gerak bank perekonomian dalam menyalurkan kredit dan mempertahankan modal minimum.

Daftar Bank Perekonomian Bangkrut 2024 hingga tengah Desember:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com