Finance

Bank Bangkrut di Jawa Timur, OJK Cabut Izin Usaha BPR Cahaya

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (Bank Cahaya) yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Kepala OJK Malang Farid Faletehan menyebut langkahini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Farid dalam pernyataannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 8 November 2024, setelah menemukan sejumlah indikator kinerja yang mengkhawatirkan. Antara lain, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, rasio kas (cash ratio) rata-rata tiga bulan di bawah 5 persen, serta predikat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) “Kurang Sehat”.

Namun hingga 9 Juli 2025, BPR tersebut belum mampu melakukan upaya penyehatan. OJK kemudian menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Menindaklanjuti permintaan tersebut dan sesuai Pasal 19 POJK 28/2023, OJK memutuskan pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa secara permanen.

OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang. Seluruh dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK Malang.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com