Finance

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian Duta Niaga, Nasabah Diimbau Tenang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024. Bank tersebut beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, PT BPR Duta Niaga telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio kecukupan modal (KPMM) di bawah 12 persen, rata-rata cash ratio (CR) tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan bank (TKS) dinilai tidak sehat.

Kemudian, pada 12 November 2024, status bank berubah menjadi Bank Dalam Resolusi, setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki masalah permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, pihak pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Duta Niaga. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com