Finance

BUMN Indah Karya Ditetapkan Pailit

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indah Karya (Persero) ditetapkan bangkrut alias pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan putusan bangkrut itu dikeluarkan untuk perkara No. 173/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada 26 November 2024.

“Menyatakan PT Indah Karya (Persero) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman media pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

Disebutkan bahwa pengadilan telah menunjuk Khusaini sebagai hakim pengawas dalam perkara kebangkrutan ini.

Pailit adalah kondisi ketika debitur tidak bisa atau kesulitan membayar utang-utangnya kepada kreditur yang jatuh tempo. Status pailit ditetapkan oleh pengadilan niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun permohonan kreditur.

Status pailit akan memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur. Pengadilan niaga akan menunjuk kurator untuk menjadi eksekutor penjualan aset yang tersisa itu.

Dalam perkara BUMN Indah Karya ini, kurator yang ditunjuk adalah Sururudin dari kantor Din Law Group dan Michael Pradipta Napitupulu dari Fontana Law Office.

Selanjutnya, dalam permusyawaratan hakim pengawas dan kurator pada 2 Desember 2024, ditetapkan jadwal rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 10 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan kreditur pada 20 Desember 2024. Tagihan diajukan ke alamat kurator di Kantor Hukum Din Law Group di Niffaro Park, ITS Tower Level 8 Suite 10, Pasar Minggu.

Pengadilan juga menetapkan jadwal verifikasi tagihan pajak dan tagihan kreditur dilakukan pada 7 Januari 2025. Dalam rapat ini akan dilakukan pencocokan tagihan dengan yang ada di dalam laporan keuangan perusahaan, termasuk besaran nilai yang berpotensi harus dibayar dari penjualan aset.

Laporan keuangan gabungan Kementerian BUMN 2023 mencatat aset Indah Karya mencapai Rp 1 triliun pada akhir tahun lalu.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com