HeadlineIHSG

OJK Resmi Terbitkan Aturan ‘Bandar Market Maker’, Dorong Stabilitas IHSG

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan menjaga likuiditas perdagangan efek di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi aktivitas Liquidity Provider (penyedia likuiditas) dalam melakukan penjualan dan pembelian efek secara berkesinambungan di bursa.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyebutkan dalam regulasi ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

“Guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut,” kata Ismail dalam keterangan tertulis bertanggal 16 Desember 2024.

Aturan ini berlaku 6 bulan ke depan setelah ditetapkan 8 November 2024 lalu.

Tujuan POJK 18/2024 adalah menjaga volume perdagangan tetap aktif dan mencegah fluktuasi harga yang berlebihan.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

  1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
  2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

Selain itu, POJK ini mencabut beberapa ketentuan lama terkait Liquidity Provider, seperti yang diatur dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. Aturan baru ini efektif berlaku mulai 8 Mei 2025, enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Penjelasan Istilah Liquidity Provider

Liquidity Provider adalah pihak yang secara aktif menyediakan kuotasi harga jual dan beli efek dalam jumlah tertentu guna menjaga kelancaran perdagangan. Mereka berperan penting dalam memastikan bahwa investor selalu dapat membeli atau menjual efek dengan harga yang wajar di pasar.

Dalam konteks ini, penyedia likuiditas bisa berupa perantara pedagang efek (broker) atau pihak lain yang mendapat persetujuan OJK. Transaksi short selling, yang diatur dalam POJK ini, mengacu pada penjualan efek yang belum dimiliki oleh penjual, tetapi akan dipenuhi kemudian.

Dampak Bagi Investor di Pasar Modal

Berdasarkan catatan The Econopost, Kehadiran penyedia likuiditas akan memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi investor:

  1. Stabilitas Harga: Dengan adanya kuotasi jual dan beli yang aktif, risiko lonjakan atau penurunan harga yang ekstrem dapat diminimalkan.
  2. Kemudahan Transaksi: Investor dapat lebih mudah menjual atau membeli efek, karena likuiditas pasar terjaga.
  3. Transparansi Pasar: Penyedia likuiditas beroperasi di bawah pengawasan ketat, sehingga menciptakan pasar yang lebih adil dan teratur.

Dengan aturan ini, OJK berupaya meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia serta mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat dan berkelanjutan

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com