NPL Turun 2,99 Persen, Begini Update Profil Sektor Jasa Keuangan dari OJK
Tempias.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan mencatat stabilitas sektor jasa keuangan hingga triwulan I 2022 tetap terjaga. Hal ini ditandai dengan terjaganya profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2022 dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 2,99 persen.
Stabilitas ini juga ditandai dengan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 2,78 persen. Selain itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Maret 2022 kembali turun menjadi sebesar 1,37 persen atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, walaupun terdapat penyesuaian likuiditas perbankan sebagai dampak kebijakan kenaikan GWM Bank Indonesia, namun likuiditas industri perbankan pada Maret 2022 masih berada pada level yang sangat memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 143,64 persen dan 32,11 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, perbankan mencatatkan permodalan yang relatif stabil dimana pada Maret 2022 tercatat sebesar 24,80 persen atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang juga meningkat masing-masing sebesar 535,40 persen dan 322,30 persen yang berada jauh di atas threshold 120 persen. Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Lebih jauh, Anto menjelaskan stabilitas sektor keuangan ini seiring terkendalinya pandemi yang turut mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, Perbaikan kinerja ini diapresiasi meski di tengah peningkatan tensi geopolitik di Eropa dan normalisasi kebijakan moneter global.
Data OJK juga mencatat bahwa tekanan eksternal terhadap perekonomian dipengaruhi tiga faktor utama. Peningkatan eskalasi perang Rusia-Ukraina, masih tingginya penyebaran Covid-19 di Tiongkok, dan ekspektasi percepatan normalisasi kebijakan moneter The Fed menjadi faktor yang mempengaruhi..
Masih berlanjutnya konflik Rusia-Ukraina dan lockdown di Tiongkok dikhawatirkan akan mengganggu global supply chain dan kenaikan harga komoditas. Sementara itu, peningkatan ekspektasi percepatan normalisasi kebijakan moneter The Fed telah menyebabkan kenaikan volatilitas pasar keuangan global.
Namun demikian, OJK menilai transmisi dari beberapa sentimen negatif tersebut terhadap perekonomian domestik melalui jalur sektor keuangan, sektor perdagangan, dan harga komoditas relatif masih terkendali.
“Indikator perekonomian domestik terus menunjukkan pemulihan sejalan penurunan jumlah kasus Covid-19 serta vaksinasi,” ujar Anto.
Dari sektor perbankan, OJK mencatat fungsi intermediasi perbankan pada bulan Maret 2022 kembali mencatatkan tren positif. Adapun pertumbuhan kredit sebesar 6,67 persen yoy (1,75 persen mtm) dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama UMKM dan ritel.
OJK juga mencatat secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara mtm, terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp20,2 triliun, Rp19,3 triliun, dan Rp16,7 triliun. Hal tersebut mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional terus membaik.
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,95 persen yoy (1,32 persen mtm) terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp88,56 triliun.
OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien dimana pada periode pemantauan tingkat suku bunga secara umum masih melanjutkan tren penurunan. Rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari KMK, KI, dan KK pada Maret 2022 tercatat sebesar 9,07 persen atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan SBDK yang menurun menjadi sebesar 7,38 persen.
Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat, dengan nominal tercatat sebesar Rp374 triliun pada Maret 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif.
Premi asuransi umum sudah mulai tumbuh positif pada Maret 2022 sebesar 3,8 persen yoy setelah bulan sebelumnya terpantau kontraksi sebesar 3,5 persen. Namun demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 14,1 persen yoy.
“OJK secara konsisten terus melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.” (Ira Guslina)