Naik, Ini Rincian Tarif Tol Tomang-Tangerang-Cikupa Terbaru Setelah Natal
Tempias.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif tol pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku setelah Natal.
Kenaikan tarif tol Tomang-Tangerang-Cikupa itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021.
Dalam keputusan ini, tarif baru ruas tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berlaku mulai 26 Desember 2021 tepat pukul 00.00 WIB, atau menjadi kado natal setelah 25 Desember lewat tengah malam.
BACA JUGA: Profil Donny Arsal, Dirut Semen Indonesia (IDX: SMGR) dari Jasa Marga
Berdasarkan pengumuman dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam laman Twitternya, tarif baru ruas tol Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa untuk golongan I menjadi Rp8.000.
Sementara tarif tol golongan II dikenakan Rp12.000. Pemerintah juga menetapkan tarif tol kendaraan golongan III pada ruas ini sebesar Rp12.000. Untuk golongan IV dan V, tarif tolnya menjadi Rp15.000 dan Rp15.500.
Mulai Tanggal 26 Desember 2021 Pukul 00.00 WIB, Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol. pic.twitter.com/709oY0UMSh
— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) December 22, 2021
Ruas tol ini sendiri dikelola oleh dua operator bersisian yakni Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (anak usaha Astra International melalui Astra Tol Tangerang-Merak).
Baca Juga: Profil Ayu Widya Kiswari, Direktur Perempuan WIKA dari Jasa Marga
Sementara itu, Direktur Marga Mandalasakti Krist Ade dalam keterangan tertulisnya menyebutkan dengan Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan,” katanya.