Homologasi Garuda Indonesia (IDX: GIAA) Disahkan, Biaya Perkara Rp 9,87 Juta
Tempias.com, JAKARTA – Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. (IDX: GIAA) mengumumkan pemberitahuan penyampaian putusan perjanjian perdamaian maskapai pelat merah (homologasi) itu dengan para krediturnya telah diterima pada 21 Oktober 2022. Dengan diterimanya pemberitahuan ini, maka status PKPU atas GIAA resmi berakhir.
“Oleh karena Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, maka berdasarkan ketentuan Pasal 288 UU No. 37/2004, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah berakhir,” tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Jandri Siadari, Martin Patrick Nagel, Albert Hasoloan Limbong, Asri, Mulyadi dan William Eduard Daniel, bertanggal hari ini, Senin, 24 Oktober 2022.
Dalam pengumuman yang sama, Tim Pengurus menyebutkan isi pemberitahuan perdamaian yang diterima memuat amar putusan yakni menyatakan menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya.
BACA JUGA: Right Issue Garuda Indonesia (IDX: GIAA), Pengendali Patok Harga Saham Seri C Rp 182
Selanjutnya pengadilan menghukum Debitor atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan seluruh kreditor-kreditornya serta pihak-pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut.
Pengadilan juga menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir. Garuda Indonesia juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9,87 miliar. Sedangkan biaya bagi tim pengurus ditetapkan terpisah.
“Menyatakan bahwa biaya-biaya dan imbalan jasa Pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum Debitor/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) untuk melaksanakan penetapan tersebut,” tertulis dalam pengumumannya. (Putra, O. Permana)