HeadlineIHSG

Hanwha Life Resmi Kuasai 40% Saham Bank Nationalnobu (NOBU)

TheEconopost.com, PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) resmi dikendalikan oleh raksasa asuransi asal Korea Selatan. Kepastian ini setelah perusahaan mengumumkan penyelesaian proses pengambilalihan oleh Hanwha Life Insurance Co., Ltd. melalui pembelian 2,99 miliar saham.

Jumlah saham ini setara dengan 40% kepemilikan di NOBU. Dalam pengumuman perusahaan hari ini, Selasa, 1 Juli 2025, bahwa dengan penyelesaian ini, Hanwha Life kini bertindak jadi pemegang saham pengendali baru di Nobu Bank.

Pengumuman ini sekaligus mengkonfirmasi transaksi crossing di pasar negosiasi pada pekan lalu yang mencakup 3,4 miliar saham NOBU. Nilai jual beli dari aksi korporasi ini mencapai Rp3,79 triliun yang melibatkan Ciptadana Sekuritas Asia dan Verdhana Sekuritas Indonesia.

Disebutkan, aksi akuisisi ini rampung pada 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 10 dan Akta Pengambilalihan Saham No. 11 yang dibuat di hadapan notaris Rudy, S.H., M.Kn. di Kabupaten Tangerang. Pengambilalihan tersebut kemudian dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat penerimaan perubahan data perseroan.

Transaksi ini melibatkan penjualan saham oleh sejumlah pemegang saham eksisting, termasuk PT Putera Mulia Indonesia, PT Prima Cakrawala Sentosa, PT Star Pacific Tbk, hingga PT Multipolar Tbk.

Hanwha Life, yang tercatat sebagai perusahaan asuransi jiwa tertua di Korea Selatan sejak 1946 dan terdaftar di Bursa Korea sejak Maret 2010, telah memperoleh seluruh izin regulator dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan mencakup surat izin rencana akuisisi, penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang saham pengendali, serta persetujuan atas ultimate shareholder, Seung Youn Kim.

Dengan tuntasnya proses ini, Hanwha Life secara resmi memperluas ekspansi regionalnya di sektor perbankan Indonesia. Nobu Bank sendiri menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 41/2019 dan POJK No. 56/2016 yang mengatur tentang pengambilalihan serta kepemilikan saham bank umum.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com