Bank Bangkrut 2026, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana Bali. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam pernyataan tertulis Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Selasa (18/2/2026), pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Puji menjelaskan, dalam proses pengawasan ditemukan permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola BPR Kamadana. Permasalahan tersebut meliputi praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut menyebabkan bank menjadi bangkrut.
Sejak permasalahan terdeteksi, dia menyebut OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembinaan, hingga mengevaluasi kinerja manajemen serta rencana tindak penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Pada 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Upaya penyehatan yang disusun perseroan juga tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan secara signifikan.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Namun selama periode tersebut, pengurus dan pemegang saham tetap gagal melakukan penyehatan bank. OJK juga telah menjatuhkan sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) pada 5 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK mengimbau nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

