Finance

Asuransi Jiwa Sequis Financial Resmi Dilikuidasi, Proses dari 2024

TheEconopost.com, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial resmi dibubarkan setelah izin usaha di bidang asuransi jiwa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembubaran perseroan berlaku efektif sejak 20 Januari 2026 dan diikuti dengan penunjukan tim likuidasi.

Keputusan pembubaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran yang dituangkan dalam akta Nomor 10 tertanggal 15 Januari 2026, yang dibuat oleh dan di hadapan Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara. Pembubaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-122/D.05/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas perseroan.

Dalam pengumuman resmi, per 13 Februari 2026, perseroan menyatakan telah menunjuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses pembubaran. Sehubungan dengan itu, pihak-pihak yang berkepentingan atau memiliki tagihan terhadap perseroan diminta menyampaikan klaim kepada Tim Likuidasi dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan.

Penyampaian klaim dapat dilakukan melalui alamat korespondensi Tim Likuidasi di Sequis Tower Lantai dan email tim.likuidasi@sequisfinancial.com.

Sementara itu, dalam advetorial yang ditayangkan di media, Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Sequis Life Ted Margono menyatakan pihaknya telah menuntaskan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan atau polis dari PT Asuransi Jiwa Sequis Financial. Penyelesaian rencana aksi ini dilaksanakan secara bertahap sejak 2024 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh persetujuan melalui KEP-122/D.05/2025 yang diumumkan pada 28 Januari 2026.

Dia menyebut pengalihan tersebut merupakan strategi bisnis terukur untuk mengoptimalkan pengelolaan portofolio dan menjaga kesehatan serta solvabilitas perusahaan. Dengan rampung Likuidasi Sequis Financial, seluruh hak dan kewajiban pemegang polis Sequis Life maupun Sequis Financial tetap berlaku sepenuhnya dan tidak mengalami perubahan. Sequis Life juga menegaskan operasional perusahaan berjalan normal dan layanan kepada nasabah tetap berlanjut.

Setelah pengalihan, seluruh kanal pemasaran termasuk Agency dan Alternative Distribution Channel (ADC) seperti bancassurance dan employee business benefit menjadi berada di bawah Sequis Life. Per Desember 2025 (belum diaudit), Sequis Life mencatat premi bruto Rp3,22 triliun, aset Rp23,43 triliun, investasi Rp22,08 triliun, laba bersih Rp3,97 triliun, serta rasio solvabilitas (RBC) 572 persen.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com