Finance

Arah Kebijakan OJK untuk Sektor Perbankan, Asuransi, Hingga Bursa Kripto pada 2024

Dalam upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan optimalisasi kontribusi terhadap perekonomian nasional 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis arah kebijakan yang akan dilakukan pada tahun ini yang juga bertepatan dengan tahun Naga Kayu dalam kalender imlek.

Dilansir dari pernyataan tertulis OJK yang dikutip Rabu, 10 Januari 2024, otoritas menyebut telah mengambil serangkaian kebijakan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa langkah-langkah kebijakan tersebut mencakup:

  1. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Meskipun tekanan di pasar keuangan global menurun seiring ekspektasi era berakhirnya pengetatan suku bunga global, namun OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan sektor jasa keuangan ke depan, yaitu terdapat downside risk dari pelemahan perekonomian Tiogkok, tensi geopolitik masih tinggi, serta fluktuasi harga komoditas ekspor utama. Oleh karena itu, LJK diminta agar tetap mencermati faktor-faktor risiko di atas dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan dalam menyerap potensi risiko yang terjadi.​

  • Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
    • OJK telah menerbitkan Peraturan OJK  (POJK) 26 tahun 2023 Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di Pasar Modal. Dengan diterbitkannya POJK ini dapat memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAKI dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS). 
    • OJK menerbitkan peraturan dan pedoman untuk mendukung transfromasi digital sektor perbankan melalui POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK LDBU) dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

POJK LDBU merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 12/POJK.03/2018 dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting POJK ini adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

Selanjutnya, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank, sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.

  • OJK telah menerbitkan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah​, diantaranya mengatur bahwa Bank (BUS dan UUS) menerapkan Manajemen Risiko baik secara individu bagi Bank maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak bagi BUS sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank. SEOJK ini mencakup penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, penilaian profil risiko, serta pelaporan.OJK sedang menyempurnakan ketentuan terkait BPR/S yaitu RPOJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S (RPOJK Exit Policy BPR/S) serta RPOJK Kualitas Aset BPR. Penyempurnaan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK.

Untuk RPOJK Exit Policy, penyempurnaan yang dilakukan terkait dengan perubahan jenis status dan jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria penetapan status pengawasan, pemberitahuan penetapan status pengawasan, perluasan tindakan pengawasan, dan penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi.

Sementara RPOJK Kualitas Aset BPR diantaranya menyempurnakan pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dan penyelarasan pengaturan dengan UUP2SK, SAK Entitas Privat, serta ketentuan Bank Umum, antara lain terkait diperkenankannya BPR memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melakukan penyertaan modal serta pengalihan utang, serta pengelolaan properti terbengkalai dan one obligor concept antar BPR.

  • Sebagai upaya untuk menegaskan penerapan dari POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, OJK menyampaikan surat kepada Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum mengenai implementasi POJK  Nomor 17 Tahun 2023tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Calon Pihak Utama Bank Umum.

Informasi pokok surat dimaksud antara lain mengenai hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan PKK Calon Pihak Utama, terkait masa tunggu (cooling off) calon Komisaris Independen Bank Umum, independensi dan benturan Kepentingan (Conflict of Interest) calon Direksi dan calon Dewan Komisaris Bank Umum, serta pengetahuan yang relevan dan memadai.

Selain itu, OJK juga menyampaikan surat kepada industri sebagai penegasan atas implementasi SEOJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dengan penegasan dimaksud, diharapkan tata kelola penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di industri jasa keuangan dapat semakin ditingkatkan.

  • OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dalam rangka mendorong penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien. Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
    • OJK telah menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Beberapa substansi utama ketentuan dimaksud antara lain adalah penyempurnaan yang terkait dengan mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi.
    • OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Penerbitan ketentuan dimaksud bertujuan untuk mendorong pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi tersebut, termasuk diantaranya melalui: penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.
    • OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, yang memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK serta merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya.

Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, diantaranya: reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Medium-Term Notes (MTN), dan REPO.

  1. OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun​, dalam rangka mendorong efektitivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pihak utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) diperlukan dasar hukum terkait pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses PKK bagi calon pihak utama PPDP yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung sehingga dapat pula dilaksanakan dengan media video conference.
    1. OJK menerbitkan SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial (DJS). SEOJK ini untuk mendorong pengawasan OJK terhadap​ BPJS dan untuk menyesuaikan peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa keuangan saat ini mengatur diantaranya terkait bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan masing-masing program BPJS dan DJS.
    1. OJK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis yang berjudul ”The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance”.

Pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis.

  1. OJK melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan bidang perasuransian, khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.

Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh Para Pihak. Sementara, Nota kesepahaman OJK dengan KIDI bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.

  1. OJK dan Kementerian Kesehatan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas. sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia.
    1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS) dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK. Pokok-pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 antara lain clustering PMV menjadi 2 yaitu venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura sebagai forum pertemuan antara PMV dengan pemegang unit penyertaan dana ventura, serta ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.
  2. Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Pelindungan Konsumen (PEPK)
    1. OJK meluncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 sebagai pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yaitu: (1) Literasi dan inklusi keuangan, (2) Pengawasan Market Conduct, (3) Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, serta (4) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
    1. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan merupakan amanat UU P2SK, dimana POJK ini akan menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai perilaku PUJK dalam desain produk dan/atau layanan, penyediaan informasi produk dan/atau layanan, penyampaian informasi produk dan/atau layanan, pemasaran produk dan/atau layanan, penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan, pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.
    1. OJK saat ini telah menyusun arah kebijakan internal dalam melakukan percepatan dalam pemberian layanan konsumen dan masyarakat terintegrasi di sektor jasa keuangan baik dari sisi OJK maupun sisi PUJK, diantaranya melalui layanan penerimaan dan pemberian informasi kepada konsumen dan masyarakat, serta layanan pengaduan. OJK akan melakukan proses pemantauan terhadap penyelesaian pengaduan baik dari sisi pemenuhan jangka waktu maupun substansi materi penyelesaian pengaduan oleh PUJK. Konsumen dan masyarakat dapat senantiasa memonitor proses penyelesaian pengaduan melalui sistem yang terintegrasi di sektor jasa keuangan.
    1. Sesuai sasaran prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia dan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK melaksanakan berbagai program edukasi literasi dan inklusi Keuangan kepada beberapa segmen masyarakat rentan (vulnerable segments), yaitu segmen perempuan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penyandang Disabilitas dan masyarakat di wilayah perdesaan yang meliputi:
      1. Pendampingan penuh terhadap UMKM binaan dalam rangka partisipasi OJK sebagai co-campaign manager dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI) sehingga dua UMKM Champion memperoleh Anugerah Bangga Buatan Indonesia (ABBI) Tahun 2023 pada kategori fashion dan kuliner dari 4 (empat) kategori yang ada (kecantikan dan kebugaran, kriya, fashion, dan kuliner).
      1. Pendampingan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperluas akses Keuangan masyarakat melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), diantaranya terakhir yaitu tercapainya pembentukan TPAKD di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang telah dikukuhkan pada tanggal 15 Desember 2023.
      1. Pembinaan masyarakat wilayah perdesaan melalui pilot project Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), a.l. pada Kalurahan Ngargosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
      1. Kegiatan literasi dan inklusi Keuangan kepada segmen perempuan berbasis aliansi strategis dengan pemerintah daerah, komunitas, media massa dan lembaga jasa Keuangan, a.l. yaitu edukasi Keuangan kepada komunitas Ibu Rumah Tangga di Kota Bogor, edukasi dalam rangka Hari Ibu di Kabupaten Banyumas, dan edukasi waspada aktivitas Keuangan illegal di Kabupaten Blora dan Kota Surakarta.
    1. Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi kepada publik oleh OJK, telah dilakukan perbaikan penyediaan informasi, dan pengaduan masyarakat, penambahan infrastruktur, penyempurnaan ketentuan internal, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan pembentukan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK sehingga OJK meraik predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif terbaik nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada tahun 2023.
    1. OJK bersama K/L terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) di Kantor Polres Lombok Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan lebih dari 7.200 orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

  • Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

OJK​ berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia dan industri perbankan syariah, secara proaktif terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah antara lain melalui lingkungan pondok pesantren di daerah yang diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan ekonomi syariah dan kesejahteraan masyarakat melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) di Pesantren Al-Ikhlas Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Melalui program SAKINAH dan EPIKS, OJK mengharapkan agar santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah, dan bisa menggunakannya dengan bijak untuk bisa mengelola keuangan pribadi lebih baik.

  • Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
  • Pada awal 2024, OJK akan menyusun pengaturan RPOJK terkait penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan RSEOJK tentang Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox. RPOJK tersebut merupakan penyempurnaaan atas pengaturan terkait inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini, di mana kedepannya para inovator akan mendapatkan manfaat dan nilai tambah setelah lulus dari Regulatory Sandbox di OJK, yang tentunya juga akan mengakomodir inovasi yang berkaitan dengan aset keuangan digital, termasuk mengembangkan use case atau pilot project yang berguna bagi masyarakat dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
  • OJK sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham. OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
  • OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  • OJK sedang dalam penyusunan Memory of Understanding dengan World Bank, Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF), Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
  • Penguatan Tata Kelola OJK
  • Dalam rangka mendukung fungsi perizinan dan pengawasan kantor OJK daerah, telah ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang PVML, antara lain tentang perizinan dan pengawasan LKM, Perusahaan Pergadaian, dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).

Selain itu, akan segera dilaksanakan pelimpahan kewenangan pengawasan Perilaku PUJK  (pengawasan market conduct) kepada Kantor OJK daerah sebagai bagian dari implementasi UU P2SK dan diharapkan dapat membuat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan lebih efektif dan responsif terhadap isu-isu pelindungan konsumen yang kritikal, terutama di daerah. Pendelegasian ini merupakan bagian dari upaya penguatan Kantor OJK daerah dari sisi kewenangan, disamping penguatan dari sisi organisasi yang juga telah dilakukan.

Ke depan, kolaborasi antara Kantor Pusat dan Kantor OJK daerah terkait pendelegasian wewenang ini akan dilaksanakan dalam kegiatan antara lain: diseminasi-konsultansi regulasi dan kebijakan perizinan dan pengawasan, asistensi dan pendampingan pengawasan offsite maupun pengawasan onsite, peningkatan kapasitas pengawas, penyampaian dan pengelolaan informasi terkait perizinan dan pengawasan PVML, serta koordinasi penanganan PVML bermasalah.

  • OJK meningkatkan budaya anti korupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan, sebagaimana ditegaskan OJK dalam webinar puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Sebagai bentuk komitmen OJK terhadap penguatan integritas, OJK menerapkan sertifikasi program Ahli Pembangun Integritas (API), serta memperoleh penghargaan dari KPK dalam beberapa tahun ke belakang terkait sistem pengendalian gratifikasi dan pengelolaan LHKPN terbaik.
  • OJK terus memelihara dan menguatkan integritas di seluruh Satuan Kerja di OJK melalui perluasan sertifikasi dan surveillance ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK tahun 2023. Audit sertifikasi dan surveillance SMAP telah selesai dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi pada tanggal 1 s.d. 21 Desember 2023. Berdasarkan hasil audit tersebut, OJK berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP sesuai target tahun 2023 tanpa adanya temuan.
  • OJK terus melaksanakan penguatan fungsi Manajemen Risiko, khususnya terkait pengembangan framework,  metodologi, kompetensi, dan budaya Manajemen Risiko OJK (MROJK). Penguatan diantaranya terkait penyempurnaan dan simplifikasi atas infrastruktur pengelolaan risiko yang telah ada, termasuk pengembangan tools monitoring pengelolaan risiko berupa dashboard berbasis leading indicator yang akan mempermudah pengelolaan risiko OJK melalui Enterprise Risk Management dan menyempurnakan Early Warning System (EWS) yang lebih prediktif.
  • OJK menerapkan continuous improvement dengan penetapan ketentuan internal tentang penguatan pengendalian kualitas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta menguatkan integrasi proses pengendalian kualitas pengawasan sesuai amanah yang tercantum dalam UU P2SK dimana fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  • Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus
    • OJK terus berupaya untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang diantaranya dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Disamping itu, OJK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut juga memberikan penegasan terhadap keberadaan pegawai tertentu sebagai salah satu unsur penyidik OJK yang akan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di OJK.

  • OJK memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.317 sanksi administratif, (2022: 4.159 sanksi administratif). Diharapkan langkah penegakan hukum yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
  • Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 28 Desember 2023, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 116 perkara yang terdiri dari 91 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.  Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 82 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi.

Perkembangan Penyidikan selama tahun 2014-2023

No  Tahap  PBPMIKNBJumlah
PerkaraPerkaraPerkaraPerkara
1Proses Telaahan63312
2Penyelidikan54313
3Penyidikan4026
4Berkas1001
5P-21 (Penyidikan Lengkap)91520116
Proses Pengadilan
1Putusan Pengadilan In Kracht6751082
2Banding0000
3Kasasi3047

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com