HeadlineIHSGJadwal Dividen

Tanggal Penting Pembagian Dividen Tambahan Adaro (ADRO) Rp41 Triliun pada 2024

PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) merilis risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang dua keputusan strategis yakni pembagian tambahan dividen tunai final 2024 dan perubahan nama perusahaan menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk.

Dalam pengumuman risalah yang diterbitkan hari ini, Rabu (20/11/2024) sebagian saldo laba belum dicadangkan per 31 Desember 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, akan digunakan untuk pembagian tambahan dividen tunai final kepada pemegang saham. Total tambahan dividen tunai final yang akan dibagikan mencapai hingga USD 2,63 miliar (setara Rp 41,49 triliun).

Direksi Perseroan diberi wewenang penuh untuk mengatur pelaksanaan pembagian dividen ini, termasuk menentukan tanggal pelaksanaan, metode distribusi, dan jumlah dividen final per saham. Berikut adalah jadwal lengkap pembagian tambahan dividen tunai final:

Jadwal Pembagian Dividen Tambahan Tunai Final 2024:

  • 20 November 2024: Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan.
  • 26 November 2024: Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi.
  • 28 November 2024: Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi.
  • 29 November 2024:
    • Record date (tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen).
    • Cum dividen di pasar tunai.
    • Pengumuman kurs konversi (berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia) dan nilai dividen per lembar saham di situs BEI dan situs web Perseroan.
  • 2 Desember 2024: Ex dividen di pasar tunai.
  • 6 Desember 2024: Pembagian tambahan dividen tunai final kepada pemegang saham.

Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaksanaan.

Perubahan Nama Perusahaan

RUPSLB juga menyetujui perubahan nama perusahaan dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. Perubahan ini mencerminkan arah strategis baru perusahaan untuk memperluas fokus bisnisnya.

Sebagai bagian dari perubahan ini, Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai nama perusahaan akan disesuaikan. Direksi Perseroan diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan seluruh proses hukum dan administrasi terkait perubahan nama, termasuk pengajuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran resmi di Daftar Perusahaan, serta penyesuaian dokumen perusahaan lainnya.

Keputusan ini diharapkan memperkuat posisi Perseroan di pasar global sekaligus memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com