HeadlineIHSG

Pradiksi Gunatama (PGUN) Jawab soal Gadai 100% Saham oleh Haji Isam Cs ke Bank Mandiri

TheEconopost.com, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyatakan penggadaian seluruh saham milik tiga pemegang sahamnya yang berujung kepada Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkaitan dengan fasilitas kredit yang diajukan afiliasi perseroan, PT Jhonlin Baratama. Perseroan menegaskan tidak menjadi debitur, tidak memberikan jaminan atas fasilitas tersebut, dan tidak akan menerima aliran dana kredit.

Penjelasan tersebut disampaikan Pradiksi Gunatama kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat tertanggal 9 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan bursa mengenai volatilitas transaksi saham perseroan.

Dalam surat itu, perseroan mengungkapkan bahwa akta gadai saham atas seluruh kepemilikan AAL, CAR, dan BCMP telah ditandatangani pada 28 September 2026. Ketiga pemegang saham tersebut menggadaikan 100 persen kepemilikan sahamnya kepada Bank Mandiri.

Pradiksi Gunatama menjelaskan, ketika menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa mengenai volatilitas transaksi pada 21 Agustus 2026, belum terdapat keputusan formal maupun kepastian hukum mengenai penandatanganan akta gadai saham.

Menurut perseroan, komunikasi awal mengenai rencana tersebut pada Agustus 2026 masih berupa penjajakan internal pemegang saham. Kesepakatan yang mengikat secara hukum baru tercapai pada 28 September 2026.

Dengan demikian, perseroan menyatakan informasi yang disampaikan dalam tanggapan sebelumnya tetap sesuai dengan kondisi pada saat surat tersebut diterbitkan.

Perseroan juga menegaskan tidak terdapat hubungan hukum maupun operasional antara volatilitas saham PGUN pada Agustus 2026 dan proses pengajuan fasilitas kredit oleh PT Jhonlin Baratama serta penjaminan saham oleh AAL, CAR, dan BCMP.

Fluktuasi harga saham, menurut perseroan, sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang dipengaruhi persepsi investor dan aktivitas perdagangan di BEI.

Jhonlin Baratama yang debitur BMRI

Dalam penjelasannya kepada bursa itu Tamlikho, Direktur Pradiksi Gunatama menyebut PT Jhonlin Baratama sebagai pihak yang secara hukum menjadi debitur fasilitas kredit Bank Mandiri, bukan perseroan.

Hubungan afiliasi antara PT Jhonlin Baratama dan pemegang saham PGUN, menurut perseroan, berkaitan dengan putra Haji Isam, Jhony Saputra, yang disebut sebagai pemegang saham CAR dan AAL sekaligus menjabat Komisaris PT Jhonlin Baratama.

Pradiksi Gunatama menegaskan tidak memberikan corporate guarantee, tidak menjaminkan aset perseroan, dan tidak memberikan dukungan lain atas fasilitas kredit tersebut. Perseroan juga menyatakan tidak memberikan imbalan kepada AAL, CAR, dan BCMP atas penjaminan saham itu.

Selain itu, perseroan menyatakan tidak mengetahui secara terperinci jenis fasilitas kredit, nilai plafon, jangka waktu, jadwal pembayaran, tujuan penggunaan dana, maupun persyaratan kredit lainnya. Alasannya, pengajuan fasilitas dilakukan langsung oleh PT Jhonlin Baratama kepada Bank Mandiri.

Perseroan juga memastikan dana fasilitas kredit tersebut tidak akan mengalir ke PGUN, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi.

Menurut perseroan, saham yang digadaikan sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Penjaminan tersebut juga bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas kredit sebelumnya.

Risiko eksekusi gadai saham

Mengenai kemungkinan eksekusi jaminan, Pradiksi Gunatama menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan Bank Mandiri apabila terjadi wanprestasi berdasarkan perjanjian kredit dengan PT Jhonlin Baratama.

Sebagai penerima gadai, Bank Mandiri berhak menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perseroan menyatakan akan memastikan pelaksanaan eksekusi, apabila terjadi, tetap memperhatikan stabilitas pengendalian perusahaan, kelangsungan kegiatan operasional, serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di BEI.

Adapun terkait kemampuan pembayaran debitur, perseroan menyatakan mengetahui bahwa PT Jhonlin Baratama merupakan afiliasinya dan mampu memenuhi kewajibannya.

Namun, surat tanggapan tersebut tidak memerinci nilai fasilitas kredit, tenor, tujuan penggunaan dana, maupun persyaratan yang dapat memengaruhi saham PGUN apabila terjadi penurunan harga saham atau perubahan pengendalian.

Penjelasan itu disampaikan perseroan sebagai jawaban atas permintaan BEI untuk memperjelas hubungan antara volatilitas perdagangan saham, penjaminan saham pemegang saham, dan fasilitas kredit yang diperoleh pihak terafiliasi.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com